SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa kembali memeriksa 4 (empat) saksi baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka lelaki Wahyu Jayadi (43) terhadap korban perempuan Siti Zulaeha Djafar yang tak lain adalah kerabat sekaligus rekan kerjanya.
Keempat saksi itu, tiga diantaranya adalah rekan kerja pelaku maupun korban yang seluruhnya bekerja di Kampus UNM, yakni lelaki AD (55), lelaki MA (42), lelaki MB (55), dan yang terakhir adalah adik kandung korban yaitu perempuan ED (34).
"Hari ini penyidik Polres Gowa kembali memeriksa empat saksi baru dalam kasus kematian Siti Zulaeha. Mereka adalah rekan kerja korban dan pelaku yakni AD, MA, MB, dan adik korban yaitu ED," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (28/03/2019).
Dari informasi yang dihimpun, keempat saksi ini masing-masing dicecar 14 hingga16 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar informasi yang diketahui perihal pelaku maupun korban. Dimana salah satu hasil pemeriksaan, adik korban menyatakan bahwa ia tak mengenal tersangka Wahyu Jayadi dan tidak ada juga hubungan keluarga.
"Ya, saat diperiksa sebagai saksi, adik korban memang mengaku tidak mengenal serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka," jelas AKP M Tambunan.
Adapun penyidik Polres Gowa diketahui hingga saat ini telah memeriksa total 7 (tujuh) saksi dan 1 (satu) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Jayadi dalam kasus pembunuhan terhadap korban Siti Zulaeha. (*dion)