Dugaan Kasus Korupsi BPNT Kini Ditangani Pidsus Kejari Wajo

SOROTMAKASSAR - Wajo.

Dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini sudah memasuki tahap penyidikan setelah melalui penyelidikan pihak Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.



Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, saat ditemui media ini beberapa hari lalu, membenarkan bahwa telah menyerahkan hasil penyelidikannya ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Mirdad mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan pada tingkat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 kecamatan. Beberapa e-Warung juga tidak luput dari operasi Intel Kejari Wajo.

"Ada oknum TKSK memonopoli atau oknum menguasai tugas-tugas TKSK, termasuk e-Warung jadi-jadian," bebernya.

Dari penyelidikan itu, Mirdad menyimpulkan, ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait penyaluran BPNT di 14 kecamatan.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Darmawan Wicaksono, S.H., menjelaskan, akan menindaklanjuti hasil pengumpulan data (puldata) dan keterangan (pulbaket) dari Seksi Intel dengan melakukan penyelidikan yang lebih mengarah pada kekuatan dasar-dasar justifikasi.

Karena itu, DPD LIDIK Pro Kabupaten Wajo akan terus mengawal dan menyoroti dugaan kasus korupsi tersebut.

"Sudah banyak melanggar aturan pedoman umum tentang pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Wajo," ungkap Ketua LIDIK Pro Kabupaten Wajo, Nasir, belum lama ini.

Menurut Nasir, pelanggaran terkait penyaluran BPNT di Kabupaten Wajo sudah sangat kronis.

"Sudah saat dievaluasi total dan segera dikembalikan sesuai pedoman umum BPNT," tegas Ucok, panggilan akrab Nasir.

DPD LIDIK Pro akan terus melakukan upaya konsolidasi dan koordinasi untuk perbaikan pelaksanaan BPNT, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar ada efek jera.

Andi Arifuddin, salah satu pelopor Koalisi LSM, mengatakan, pihaknya bersama rekan koalisinya melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut.

"Alhamdulillah, laporan kami tidak sia-sia setelah Intel Kejari Wajo menemukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat, LSM, dan ormas lainnya untuk melakukan pengawalan atau memberikan data-data kepada aparat penegak hukum jika ada temuan di lapangan. (nsr*)