Mencuri Motor Guru, Warga Mamasa Diringkus Unit Resmob Polres Tana Toraja

SOROTMAKASSAR - MAKALE.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Senin (06/06/2022) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian motor berinisial AN (23) warga Mamasa Sulbar setelah melakukan tindak pidana pencurian motor milik Martha Sale (50) pada Sabtu (04/06/2022) di Kelurahan Bungin, Makale Utara, Tana Toraja.

Saat kejadian korban yang berprofesi sebagai guru memarkir motornya di lorong tempat korban kerap memarkir kendaraan kemudian masuk ke sekolahnya.

Sepulang dari sekolah korban begitu kaget setelah melihat di tempat parkir motor miliknya sudah hilang. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja sesuai laporan No.LP/B)140/VI/2022/SPKT/Res-Tator, tanggal 4 Juni 2022.

"Pasca menerima laporan, PolisiĀ langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," terang Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad.

Kata Ahmad, Unit Resmob Polres Tana Toraja terus melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. "Pelaku sudah diringkus dan diamankan oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja," singkat S. Ahmad.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit motor milik korban yakni Mio Sporty warna hitam bernomor polisi DP 3268 JW.

Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tana Toraja. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ainul/herman)