Zugito Laporkan Andi Tonra Mahie ke Polrestabes Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab dipanggil Zugito melaporkan Andi Tonra Mahie (ATM) ke Polrestabes Makassar, atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis 12 Mei 2022.

Langkah yang ditempuh Zulkifli, setelah pengurus PWI Pusat membalas surat ATM yang posisinya  bukan masuk dalam pengurus PWI Sulsel, dan tidak ada dalam struktur organisasi PWI maka ATM dianggap tidak memiliki kapasitas mewakili pengurus PWI, melainkan murni atas nama pribadi.

Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Zulkifli Gani Ottoh, yang menuding Zugito merusak hubungan PWI dengan Pemprov Sulsel, tidak sesuai dengan fakta yang ada di PWI.

Dengan demikian, surat yang ditujukan ke PWI Pusat, merupakan pandangan pribadi dan bernuansa merusak nama baik atau citra  seseorang.

Oleh sebab itu, dalam rapat dengan pengurus harian serta Dewan Penasehat PWI Sulsel, sepakat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar atas tuduhan merusak nama baik dan masuk sebagai ujaran kebencian meskipun ATM sudah diberikan somasi sebanyak dua kali oleh penasihat hukum, tapi malah ATM mengancam balik
dan akan melaporkan balik Zugito jika dirinya dilapor ke polisi.

Zulkifli yang didampingi tim penasehat hukum, Dr. Amir, S.H., M.H. mendapat dukungan dari para Pengurus PWI serta Penasihat PWI Sulsel.

Langkah yang ditempuh Zulkifli secara pribadi itu, diputuskan dalam pertemuan yang berlangsung di Press Room PWI Sulsel, Jalan AP Pettarani No 31 Makassar.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari melalui vidio conference menyambut baik sikap yang ditempuh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat untuk melaporkan ATM ke Polrestabes Makassar, agar bisa memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, yang berupaya merusak harkat dan martabat seseorang. "Apalagi bagi seorang unsur pimpinan  dalam kepengurusan PWI Pusat," tutur Atal.

Pertemuan yang digagas dalam nuansa halal bihalal itu berlangsung lancar dan Zugito banyak mendengarkan berbagai pandangan dari pengurus harian maupun anggota Dewan Penasehat serta seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi.

Sebelum menutup pertemuan, sebagai insan yang beriman maka Zulkifli Gani Ottoh, juga masih membuka peluang pintu maaf, bilamana pihak ATM mau menyadari kekeliruannya dan meminta maaf atas tindakannya yang membuat surat ke PWI Pusat yang dinilai sudah menyerang pribadi dari Zugito.

Saat melapor ke Polrestabes Makassar, Zugito didampingi oleh tim penasihat hukum, DR. Amir, SH, MH dan laporan tersebut resmi diterima oleh Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi : LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 12 Mei 2022, yang ditandatangani KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus. (syakhruddin-manaf)