LAKRI Sulut Resmi Pidanakan Hukum Tua Desa Mokobang Kecamatan Modoinding

SOROTMAKASSAR - Minahasa Selatan.

Ketua tim tujuh intelijen investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut Jamel Lahengko didampingi Hesky Kawengian, resmi menyerahkan Laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Daana Desa, oleh Hukum Tua Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.



Dari hasil pengembangan atas aduan masyarakat, yang mengeluhkan pembangunan pamsimas dan beberapa pekerjaan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2017-2020.

LAKRI melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa dokumentasi hasil pembangunan yang ada di Desa Mokobang, yang kondisi fisiknya terlihat tidak sesuai dengan bestek yang semestinya.

Ketika dimintai keterangan terkait pelaporan LAKRI. Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Aldy Svh, SH, MH mengatakan, pihaknya akan melakukan audit untuk menanggapi laporan LAKRI Sulut yang mewakili masyarakat Desa Mokobang.

“Untuk penyelidikan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk segera melakukan audit dari tim ahli inspektorat, untuk menanggapi laporan LAKRI Sulut yang mewakili masyarakat,” ujar Kasi Intel Minsel pada Kamis (21/04/2022).

Ditempat terpisah, Jamel Lahengko Ketua tim 7 mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, dan berharap kasus ini segera diproses.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Minsel khususnya kepada pak Aldy Selaku Kasi intel yang telah menerima laporan kami, dan harapan kami kasus ini dapat segera ditindak lanjuti,” tukas Jamel Lahengko. (Rizky)