Kejari Cabang Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Senjata Api dan Narkotika

SOROTMAKASSAR - Toraja Utara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Tana Toraja di Rantepao melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 29 perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Eksekusi pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama-sama/kolektif di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Tana Toraja di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 14 April 2022.

Kajari Cabang Tana Toraja di Rantepao Deri Fuad Rachman, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Perkara itu meliputi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pembunuhan dengan senjata api, penipuan dan lainnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara membakar, dan memotong-motong dengan menggunakan peralatan Gurinda listrik.



Sementara untuk barang bukti jenis narkotika berbagai jenis, dimusnahkan dengan masukkan ke dalam alat penghancur/blender kemudian disatukan dengan air sehingga zat narkotika tersebut dapat berubah bentuk dan larut bercampur bersama air yang selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Proses pemusnahan itu sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Barang bukti ini perkaranya beragam, semua sudah inkracht dan punya kekuatan hukum. Barang bukti ini terdiri dari, narkotika jenis sabu, senjata api, parang, handphone, batu dan lainnya. Perkaranya sudah diputus pengadilan sejak tahun 2013-2021," kunci Deri Fuad Rachman, SH yang didampingi Kasubsi Intelijen Muslimin Lagalung, SH kepada wartawan media ini, Kamis (14/04/2022).

Eksekusi pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama, dan turut ikut disaksikan, Erianto L. Paundanan (Kajari Tana Toraja), Kompol Marthen Buttu (Wakapolres Toraja Utara), Yonathan Manturino (Unsur Pemda Kabupaten Toraja Utara ), Jamaluddin (Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja), Anshar Tangkesalu (Perwakilan Kepala Rutan Makale), Perawati (Perwakilan Dinas Kesehatan KabupatanToraja Utara), dan KS. Paonganan (Perwakilan Rutan Makale).

Eksekusi pemusnahan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Covid-19. (man)