Sejumlah Barang Bukti Perkara Tipidum Dimusnahkan di Kantor Kejari Jembrana

SOROTMAKASSAR - Jembrana.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Kamis (17/02/2022) hari ini dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana.

Pemusnahan sejumlah barang bukti perkara ini dipimpin Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, SH, MH dengan dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH, didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, bersama Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, SH.

Tampak pula Dandim 1617/Jembrana yang diwakili Pasi Intel Kodim Lettu Czi Ida Made Putra, Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, SH, SIK, MIK, dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Negara.

Juga hadir Komandan Yonif 741/Garuda Nusantara Letkol Inf Riza Taufik Hasan, SH, Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, SH, Karutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, A.Md.IP, SH, dan Sekda Kabupatan Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si.

Selain itu, Kaban Kesbangpol I Ketut Eko Susila Artha Permana, SE, M.Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Jembrana I Wayan Koriani, SH, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Jembrana dr. I Gusti Agung Bagus Ketut Oka Parwata, M.Kes.

Kemudian Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya, S.Sos, M.Si, Direktur RSU Negara dr. Ni Putu Eka Indrawati, M.Kes, Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana Putra, S.Sos, Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara, SSTP, MM, dan Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra S. Sos, MH, M.AP.

Hadir pula Lurah Banjar Tengah I Komang Ariawan, S.Sos, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjar Tengah, para Kasi dan Kasubag dengan jumlah keseluruhan sekitar 40 orang.

Kegiatan pemusnahan diawali laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi, SH.

Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, SH, MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tipidum yang dilakukan ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Hari ini, dimusnahkan sebanyak 50 barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, diantaranya sabu-sabu, obat-obatan daftar G, sajam dan lainnya, dengan total nilai sekitar Rp.500.000.000,-. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender," jelas Triono.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH mengatakan, pemusnahan sejumlah 50 barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana ini sebagian besar adalah atas kejahatan yang dilakukan oleh orang luar Jembarana.

"Sejumlah 50 barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Jembrana ini rata-rata disita di Pelabuhan Gilimanuk. Semoga kedepannya ini tidak terjadi lagi, Bali Aman, Jembrana Bahagia," ucap Bupati Tamba.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia," jelas Kajari Jembrana. (Suardana)