SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Seorang pemuda berinisal lelaki BR (17) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.
Lelaki BR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus petugas di Jln Poros Malino (depan Gerbang BLPP) Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Jumat (08/03/2019) sore saat sedang berkendara.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Senin (11/03/2019) siang.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat pelaku sedang berkendara dan berboncengan dengan seorang temannya, sehingga seorang petugas yang berada di belakangnya melihat ada kejanggalan dengan plat kendaraan pelaku dan langsung menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan pemeriksaan, baik dari kendaraan maupun barang bawaannya, yang kemudian ditemukan pembungkus rokok berisi 4 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Diakui pelaku, Sabu tersebut telah dikonsumsinya sejak bulan Februari lalu untuk menjaga stamina tubuhnya, yang diperolehnya dari seorang perempuan di Makassar seharga Rp 100rb per sachet.
"Pelaku BR kini kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Maulud. (*dion)