Gencar Perangi Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Bekuk DPO Narkoba di Sidrap

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang DPO yang diduga pengedar di Kabupaten Sidrap.

"Ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Indonesia, terlebih di wilayah Polres Pelabuhan Makassar," kata Kasubsipidm Sihumas Ipda Burhanuddin Karim, Kamis (09/12/2021).

"Satnarkoba berhasil menangkap seorang DPO narkoba yakni FH (20) alias Master yang diduga pengedar barang haram jenis sabu di Jalan PU Ranreng, Desa Bulo, Kecamatan Panca Rinang, Kabupaten Sidrap," terang Kasubsipidm Sihumas.

"Sebelum FH (20) alias Master ditangkap, personel Satnarkoba mengamankan pelaku SN (19) di Makassar. Dari nyanyian SN, petugas memburu FH alias Master di Kabupaten Sidrap," ungkapnya.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, dan selanjutnya FH alias Master diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta nantinya tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)