Polres Gowa Ungkap Pelaku Illegal Mining di Bantaran Sungai Jeneberang

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang warga Kampung Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa berinisial lelaki JB (43) kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah melakukan Illegal Mining (penambangan liar) di kawasan bantaran Sungai Jeneberang.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan di bantaran Sungai Jeneberang, yang diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan sehingga terjadi bencana alam.

“Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, dimana pada Rabu (30/01/2019) lalu petugas pun menemukan fakta bahwa ada aktivitas tambang di lokasi tersebut, yang mana pelaku kemudian mengaku bahwa lokasi tersebut miliknya dan mempunyai izin resmi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, saat menggelar Press Conference didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan, Jumat (01/03/2019) siang.

Pelaku Illegal Mining di Bantaran Sungai Jeneberang yang berhasil diamankan pihak Polres Gowa

Penyidik pun melakukan koordinasi dengan pihak BPN atas dasar surat izin yang dimiliki pelaku guna mengetahui titik koordinat pasti lokasi tambang, yang mana ditemukan fakta bahwa penambangan yang dilakukan pelaku berada diluar wilayah yang diizinkan.

“Sesuai hasil dari koordinasi dengan pihak BPN, memang ditemukan fakta bahwa JB melakukan penambangan di luar titik wilayah yang diizinkan, sesuai dengan surat izin yang dimilikinya,” jelas Kasat Reskrim.

Diakui pelaku, penambangan tersebut sudah dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, yang dalam sehari mampu menjual sebanyak 30 truk dengan keuntungan Rp 350rb jika dibeli di lokasi tambang dan Rp 400rb jika dibeli di hasil penampungan.

Selain itu, lokasi tambang pelaku diketahui berada di dekat Sabuk Dam, yang berfungsi sebagai penahan material agar tidak memenuhi Waduk Bili-bili, sehingga diduga penyebab rusaknya lingkungan yang berakibat bencana alam disebabkan oleh adanya tambang liar di kawasan tersebut.

“Kami juga menyita 2 unit excavator dan 2 unit mobil dum truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi Illegal Mining-nya di kawasan bantaran Sungai Jeneberang,” tambah Iptu Muh. Rivai.

Pelaku JB kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Polres Gowa akan konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap lingkungan sebagaimana yang ditegaskan oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga beberapa waktu lalu,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menutup Press Conference. (*rm)