Ciduk Seorang Petani Terduga Shabu, Tugas Pertama Kasat Narkoba Polres Lutra Setelah Dilantik

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Seorang petani bernama Yudi bin Habbas di Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diduga memiliki Narkoba jenis shabu berat 0,63 gram.

“Iya benar tersangka diciduk di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba, sekira pukul 17.00 Wita, Senin 19 Juli 2021,” sebut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik pada media ini via whatsapp sore.

Yudi ditangkap setelah pihak satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap sabu dan transaksi dilorong pasar sentral Masamba Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba. Lalu Kasat Narkoba IPTU Rodo bersama personil memimpin penangkapan terduga dilokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian, personil satres narkoba mencurigai Yudi, dan menghampiri lalu menggeledah badan ditemukan bungkus plastik klip bening jenis shabu denfan berat 0,63 gram dan satu buah handphone.

Yudi pun langsung diamankan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak-pihak yang terlibat bersamanya.(yus)