SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Mantan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria angkat bicara setelah namanya disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Pada persidangan yang digelar di ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021). Gubernur Sulsel non aktif mengaku pernah menerima uang 150 ribu Dolar Singapura jika dirupiahkan sekitar Rp1,5 miliar dari Agung Sucipto.
Nurdin yang juga bersatus tersangka kasus tersebut menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk memenangkan Calon Bupati Bulukumba 2020, Tomy Satria-Andi Makkasau.
Namun, Tomy mengakui bahwa dirinya yang berpasangan Andi Makkasau di Pilkada Bulukumba didukung oleh Nurdin Abdullah saat masih menjabat sebagai gubernur.
Hanya saja, Tomy mengaku tidak pernah menerima 150 ribu Dolar Singapura, seperti yang diungkapkan Nurdin Abdullah dipersidangan.
“Tidak ada kaitan 150 ribu dolar Singapura itu dengan Pilkada Bulukumba. Betul diawal pak Nurdin Abdullah memberikan dukungan ke pasangan Tomy-Andi Makkasau, tapi saya tidak pernah menerima dana 150 ribu itu dari beliau,” ujar Tommy melalui pesan singkat, Kamis 10 Juni 2021.
“Jadi tidak ada sangkut paut apapun dengan apa yang disampaikan oleh beliau,” tegasnya. (*)