Nyambi Sebagai Kurir Narkotika, Tukang Gali Sumur Bor Ditangkap Polsek Medan Timur

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Seorang pria yang bekerja sebagai pekerja gali sumur bor dan nekat menyambi sebagai kurir Narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur, saat bersangkutan berada di depan Loket Bus ALS Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan tersangka berinisial ZI (38) warga Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, petugas turut menyita sabu seberat 3 ons.

Kini tersangka beserta barang buktinya yang rencananya akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumbar, langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Timur, Minggu siang pekan lalu.

“Tersangka membawa sabu dari Aceh tujuan Kota Padang dengan diberi upah Rp 3 juta oleh seorang pria berinisial Ed," “terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan, SH, MH saat press release di Mako Polsek Medan Timur, Senin lalu.

Tertangkapnya tersangka yang berperan sebagai kurir ini masih dikatakan Kompol Arifin, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang membawa Narkotika sedang berada di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Begitu tiba di lokasi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Timur ini melihat seorang pria yang membawa tas ransel dengan ciri-cirinya sesuai informasi tersebut, sedang menaiki mobil Angkutan Kota (Angkot).

“Tersangka terus dibuntuti hingga akhirnya begitu berada di depan Loket Bus ALS Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumut tersangka langsung ditangkap,“ papar Kompol Arifin.

 
 
Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa tersangka berupa 1 bungkusan hitam berisikan sabu. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diboyong ke komando.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku kalau sabu tersebut berasal dari Aceh yang dibawanya langsung. Di mana, kalau keluarganya tinggal di Kota Padang, sedangkan tersangka pergi bekerja sudah 2 bulan di Aceh, dan bekerja sebagai Tukang Gali Sumur Bor.

“Dari pengakuannya, karena gajinya sudah 2 bulan tidak dibayar. Lantas, tersangka yang sebelumnya ada bertemu dengan seseorang berinisial Ed yang menawarkan pekerjaan untuk membawa sabu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta. Akhirnya tersangka inipun menyetujui untuk membawa barang haram tersebut,“ bebernya.

Hingga akhirnya, Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB, tersangka pun dibawa Ed ke rumah Za untuk menjemput Narkotika tersebut.

“Begitu sampai di rumah Za, tersangka diberikan 1 buah tas hitam yang di dalamnya sudah ada 1 bungkusan hitam berisi Narkotika. Selanjutnya pukul 06.30 WIB, Tersangka berangkat ke Medan, Provinsi Sumut nenaiki Mobil Angkutan L300. Sesampainya di Medan tersangka pun menuju rumah temannya di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dengan menaiki Becak bermotor (Betor),“ ungkapnya.

Selesai dari rumah temannya, sekira pukul 13.30 WIB, tersangka pun pergi menaiki mobil Angkot menuju Pool Bus ALS di Jalan SM Raja, Kota Medan untuk berangkat dengan tujuan Kota Padang, Provinsi Sumbar. (Leodepari)