* Penyidik Polda Sulsel Mulai Periksa Laporan Fitriani
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Meski diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bernilai total miliaran rupiah terhadap sejumlah orang korbannya, namun hingga kini aparat kepolisian belum juga bertindak tegas untuk melakukan tindakan penahanan terhadap terduga pelakunya yakni perempuan Desi Resky Gunari (29).
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Meski diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bernilai total miliaran rupiah terhadap sejumlah orang korbannya, namun hingga kini aparat kepolisian belum juga bertindak tegas untuk melakukan tindakan penahanan terhadap terduga pelakunya yakni perempuan Desi Resky Gunari (29).

Pelapor Fitriani ketika diambil keterangannya oleh penyidik Subdit I Kamneg, Dit Reskrimum Polda Sulsel, Senin (11/01/2021)
Hal itu dikemukakan pengacara Muhammad Amran Hamdy, SH, MM selaku kuasa hukum dari Fitriani salah seorang korban penipuan kepada media ini, Senin (11/01/2021) sore usai mendampingi kliennya menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel.
Menurut pengacara dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Hamdy & Rekan' ini, perihal belum adanya tindakan penahanan terhadap terduga pelaku yang notabene diketahui juga berstatus sebagai isteri seorang oknum Polri, jelas menimbulkan tanya, sorotan dan kecaman dari para korbannya.
Apalagi, lanjut Amran, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tercatat ada sekitar 9 (sembilan) laporan polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terduga pelakunya Desi Resky Gunari yang masuk ke Polda Sulsel, dan bahkan ada juga laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Makassar.
"Demi kepentingan kelancaran penanganan laporan klien saya, soal tindakan penahanan terhadap Desi Resky Gunari ini sudah saya pertanyakan langsung ketika menghadap Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya sembari berharap aparat kepolisian segera melakukan penahanan kepada terduga pelaku yang belakangan ini terus bersembunyi dan menghindari para korbannya.
Menurut pengacara dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Hamdy & Rekan' ini, perihal belum adanya tindakan penahanan terhadap terduga pelaku yang notabene diketahui juga berstatus sebagai isteri seorang oknum Polri, jelas menimbulkan tanya, sorotan dan kecaman dari para korbannya.
Apalagi, lanjut Amran, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tercatat ada sekitar 9 (sembilan) laporan polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terduga pelakunya Desi Resky Gunari yang masuk ke Polda Sulsel, dan bahkan ada juga laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Makassar.
"Demi kepentingan kelancaran penanganan laporan klien saya, soal tindakan penahanan terhadap Desi Resky Gunari ini sudah saya pertanyakan langsung ketika menghadap Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya sembari berharap aparat kepolisian segera melakukan penahanan kepada terduga pelaku yang belakangan ini terus bersembunyi dan menghindari para korbannya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diberikan kepada pelapor Fitriani
Amran menjelaskan lagi, kliennya Fitriani saat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel pada Senin (11/01/2020) untuk diambil keterangannya terkait laporannya bernomor STTLP/391/XII/2020/SPKT Polda Sulsel tanggal 14 Desember 2020, telah membeberkan secara rinci kronologis kasusnya dan menunjukkan sejumlah bukti.
Didepan penyidik Subdit I Kamneg Dit Reskrimum Polda Sulsel yang mulai memeriksa laporan kliennya, pelapor Fitriani mengungkapkan awal perkenalannya dengan Desi Resky Gunari hingga terjadi pertemuan dan berlanjut membuat kesepakatan kerjasama dalam bisnis pembelian masker maupun proyek pengadaan masker di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun setelah menyetor dana ratusan juta rupiah, terlapor Desi Resky Gunari tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama, dan bahkan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak Fitriani dengan nilai total berkisar Rp 850 juta sesuai bukti-bukti yang ditunjukkannya ke penyidik.
"Setelah klien saya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2020 dan selanjutnya diambil keterangannya Senin (11/01/2021), kemudian pada Rabu (13/01/2021) giliran 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh pelapor akan diambil juga keterangannya," pungkas Amran.
Diduga Buat Surat Rapid Palsu
Terkait sejumlah laporan lainnya yang masuk ke Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar, keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, mengakui sudah ada laporan polisi yang telah masuk ke tahap pemeriksaan atas diri terlapor Desi Resky Gunari.
Didepan penyidik Subdit I Kamneg Dit Reskrimum Polda Sulsel yang mulai memeriksa laporan kliennya, pelapor Fitriani mengungkapkan awal perkenalannya dengan Desi Resky Gunari hingga terjadi pertemuan dan berlanjut membuat kesepakatan kerjasama dalam bisnis pembelian masker maupun proyek pengadaan masker di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun setelah menyetor dana ratusan juta rupiah, terlapor Desi Resky Gunari tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama, dan bahkan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak Fitriani dengan nilai total berkisar Rp 850 juta sesuai bukti-bukti yang ditunjukkannya ke penyidik.
"Setelah klien saya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2020 dan selanjutnya diambil keterangannya Senin (11/01/2021), kemudian pada Rabu (13/01/2021) giliran 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh pelapor akan diambil juga keterangannya," pungkas Amran.
Diduga Buat Surat Rapid Palsu
Terkait sejumlah laporan lainnya yang masuk ke Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar, keterangan yang dihimpun media ini dari sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan jati dirinya, mengakui sudah ada laporan polisi yang telah masuk ke tahap pemeriksaan atas diri terlapor Desi Resky Gunari.

Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen berkop RSUD Haji Provinsi Sulsel yang diduga palsu
Menurut sumber itu, penyidik yang menangani perkara tersebut telah melayangkan panggilan kepada terlapor, namun Desi Resky Gunari berusaha menghindar untuk memenuhi panggilan polisi dengan cara membuat surat keterangan hasil Rapid Test Antigen yang diduga keras palsu. Surat keterangan berkop RSUD Haji Provinsi Sulsel itu menyatakan dirinya positif Covid-19.
Surat keterangan tertanggal 06 Januari 2021 yang ditandatangani dr Saraswati W. Hartono selaku Penanggung Jawab Laboratorium Klinik RSUD Haji Provinsi Sulsel, diakui sumber itu sudah dikonfirmasikan oleh beberapa korban penipuan ke pihak RSUD Haji Provinsi Sulsel yang kemudian membantah kebenaran surat keterangan tersebut. (tim)
Surat keterangan tertanggal 06 Januari 2021 yang ditandatangani dr Saraswati W. Hartono selaku Penanggung Jawab Laboratorium Klinik RSUD Haji Provinsi Sulsel, diakui sumber itu sudah dikonfirmasikan oleh beberapa korban penipuan ke pihak RSUD Haji Provinsi Sulsel yang kemudian membantah kebenaran surat keterangan tersebut. (tim)