Perkosa Adik Iparnya, AAL Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seorang pria yang diduga telah memperkosa remaja wanita berinisial JS (16), warga Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/09/2020) silam sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria tersebut berinisial AAL (30), bermukim di Jalan Patumbak-Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

AAL melakukan aksi bejatnya saat ia datang ke rumah korban JS yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Melihat korban yang notabene adik iparnya sedang tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang, saat itulah pelaku langsung melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.

Setelah puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.

‪Sesudah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬

Berdasarkan laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬

‪Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SIK ketika dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan telah menangkap pelaku. "Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

‪"Awalnya kami menerima pengaduan dari korban dan keluarganya pada (29/09/2020) lalu. Kemudian kami menerima keterangan dan kesaksian korban. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.‬

‪Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya. Selanjutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬

‪"Pelaku kami amankan Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia kami amankan sedang berdiri di depan rumahnya," beber Iptu Philips.

"Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (Leodepari)