SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial IK alias Inno dan ES alias Eli diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat memiliki narkotika jenis sabu seberat 3.16 gram di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita berawal didapatkannya informasi bahwa di depan gerbang salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sering dilakukan transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya personel Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tersebut kemudian melihat terduga pelaku IK dan EL sedang memarkir kendaraan didepan gerbang perumahan.
Melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku yang juga merupakan pasangan suami isteri selanjutnya personel Sat Narkoba Polres Gowa menggeledah kedua terduga pelaku.
Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polwan terhadap perempuan ES ditemukan sabu yang diselipkan didalam pakaian dalam seberat 3,16 gram, kemudian terhadap lelaki IS tidak ditemukan barang bukti lain namun dia menjelaskan bawa sabu tersebut adalah miliknya.
Dari keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara memesan via HP kemudian perempuan ES mendatangi rumah sang kurir lalu melakukan transaksi.
Kurir tersebut telah lama dikenalnya dan iapun membeli sabu seharga Rp. 1,4 juta/gram kemudian dijual ke konsumen mulai dari kalangan swasta hingga buruh harian seharga Rp. 1,5 juta.
Dia pun menjelaskan, lelaki IK dan perempuan ES merupakan pengguna sabu sejak dua tahun terakhir dan baru pertama kali tertangkap.
Terkait penangkapan tersebut, Satuan Narkoba berhasil menyita 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan
3 sachet plastik bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,16 gram serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," terang Kasubbag Humas Polres Gowa saat merilis kasus tersebut. (*)