Dalam Sehari, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Empat Pelaku Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dalam satu hari beroperasi, Rabu (08/07/2020), aparat Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar membekuk 4 (empat) pelaku penyalahgunaan narkoba di tempat dan waktu yang berbeda serta 2 (dua) diantaranya diduga pengedar.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh ke empat tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi menerangkan, tersangka MA (39) merupakan warga Jalan Rajawali Makassar diamankan oleh petugas di Jalan Dg Eppe, Makassar.

Dari penangkapan MA berhasil diamankan barang bukti 13 (tiga belas) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 4 (empat) sachet sisa pakai sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pireks bekas pakai sabu, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) sendok sabu.

"Dari nyanyian tersangka MA, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari perempuan bernama Mia (45) di Jalan Baji Areng Kota Makassar. Sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Mia. Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Rudi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba membeberkan, di hari yang sama, personil di lapangan juga berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dari hasil pengembangan kasus tersangka MA.

Saat itu, petugas mendapati dua tersangka WI alias Yudi (35) warga Jalan Wijaya Kusuma Makassar dan SN alias Udin (37) warga Jalan Cendrawasih Makassar. Keduanya diamankan di Jalan Dg Eppe Makassar.

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka WI alias Yudi didapati dari kantong celana sebelah kirinya 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu. Setelah diinterogasi, tersangka WI alias Yudi mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari SN alias Udin.

"Akhirnya keduanya berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)