Perselisihan Pelabuhan Lampia, RDP di DPRD PT CLM Perlihatkan Izin, PT PDS Lagi-lagi Mangkir


SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.

Perdebatan tentang Perselisihan Terminal Khusus Pelabuhan Lampia antara PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca Digital Solusion (PDS) masih menjadi pembahasan penting DPRD Kabupaten Luwu Timur.


Pasalnya, pihak PT. PDS lagi-lagi belum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ketiga kalinya digelar Komisi III DPRD Lutim.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, Kamis (27/06/2019). "Sudah ketiga kalinya kami menggelar RDP terkait persoalan tersebut, namun PT PDS belum juga hadir," kata Amran.

"Kehadiran PT PDS di RDP ini, dengan harapan dapat memperlihatkan ke kami apakah sudah memiliki izin pemanfaatan terminal khusus atau tidak, makanya dalam waktu dekat pihak PT PDS akan kami hering tersendiri," ucap Abang sapaan akrabnya.

Menurutnya, saat RDP digelar kemarin, PT CLM memperlihatkan izin pemanfaatan terminal khusus, namun untuk pembuktian hal tersebut, ada staf ahli yang akan melihat.

Karena ini perselisihan, kata dia, tentunya kami tidak mendengar secara sepihak, dan kami belum melihat apa yang bisa dibuktikan PT PDS. Setelah kami mendengar nantinya, tentu kedua belah pihak akan dipertemukan.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Ahmad selaku KTT PT CLM menjelaskan, bahwa kami (CLM) berhak beroperasi di Terminal Khusus Lampia, karena kami sudah mengantongi izin.

Izin yang dimaksud yakni izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus (persus) pertambangan mineral logam jenis nikel.

"Hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor : B X 268/PT 008, Tanggal 03 September 2018," bebernya.

"Jadi kalau ini dipersoalkan, itu cerita berbeda, karena secara yuridis kami punya izin dan semua sudah kami perlihatkan saat RDP di DPRD kemarin," tandas Ahmad.

Perlu diketahui bahwa, kami dengan PT PDS beda lokasi tambang, dan mereka memiliki IUP tersendiri, begitupula dengan kami.

"Sejauh ini kami belum pernah diperlihatkan PDS terkait izin pengoperasian Pelabuhan tersebut, ya' kalau kami silahkan di cek," tandasnya.

"Untuk izin bongkar muat, hal itu kami ajukan ke syahbandar setiap dilakukan pengisian, dan kami punya bukti pengajuan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai izin Terminal khusus,   yang terletak di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (26/06/2019) di Ruang Aspirasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Amran Syam, dan didampingi Ketua Komisi III, Herdinang serta anggota Komisi III lainnya.

Selain itu, hadir pula Kepala bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Lutim, Nasir, Kadis Perhubungan Lutim, Andi Makkaraka, Kepala Kantor Syahbandar Maliki, Akib, Sekcam Malili, empat Kepala Desa dari wilayah tambang dan dikuti pihak PT CLM yang dipimpin langsung wakil direktur, Jimmy Maya.

Saat rapat berlangsung, Ketua Komisi III, Herdinang mengatakan, Setelah mendengar penjelasan pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan Dinas Lingkungan Hidup Lutim, PT CLM sudah memenuhi persyaratan, karena sudah mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

Untuk izin pemanfaatan pelabuhan Lampia atau terminal khusus kata Herdinang, PT. CLM sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan.

Oleh sebab itu, PT. CLM memenuhi syarat melakukan aktivitas tambang dan pengapalan.

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT PDS, terkait persoalan tersebut.(*)