Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima Subsidi Upah

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Kabar baik bagi pekerja di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Asal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Para pekerja bisa mengecek penerima BSU Rp 1 juta melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebanyak 62.250 orang pekerja atau buruh di daerah ini akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Tautoto Tanaranggina menyebutkan, bantuan yang bakal meringankan beban buruh di masa pandemi Covid-19 ini merupakan hasil perjuangan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

"Plt Gubernur Sulsel telah memperjuangkan para pekerja untuk menerima bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya, Kamis, 2 Desember 2021.

Perjuangan Plt Gubernur Sulsel, menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021.

Sebelumnya, Komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu melakukan kunjungan kerja ke Sulsel pada akhir September 2021 lalu.

Sulsel mendapatkan sekitar 12 persen kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.

"Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah.

"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana  hak-hak buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

Hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU. (ril)