Tegakkan Protokol Kesehatan , Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi dan beri sanksi Hukuman Fisik

SOROTMAKASSAR - Gowa

Memutus mata rantai Covid-19 Personel Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Selasa (09/03/2021) siang.

Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakukan PPKM tersebut dipimpin oleh kanit Bimmas bersama SPKT dan piket Fungsi dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Nampak kanit Bimmas Ipda Haryana bersama Ka. SPKT Aiptu Saryono anggotanya memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sangsi berupa hukuman fisik .

Selain itu juga kanit Sabhara Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker ( Patuhi Prokes) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda dan Sosial.

Sementara itu Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Prokes PPKM yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplikan warga agar menerapkan 5 M serta mendukung Vaksinasi Covid-19 dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , " ucap AKBP Budi Susanto, S. IK. (*erw)