Puskesmas Rangas Dipenuhi Anggota Korem 142/Tatag

SOROTMAKASSAR -- Mamuju.

Vaksinasi terhadap personel Korem 142/Tatag di Puskesmas Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar memasuki hari kedua. Jumat (5/3/2021).



Pada hari kedua ini tampak Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf. Yusuf Sampetoding bersama Kasilog Korem 142/Tatag Kolonel Inf. Bambang turut serta divaksin.

Diketahui jadwal pelaksanaan vaksinasi bagi anggota Korem 142/Tatag yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Sulbar selama lima hari dengan jumlah 475 orang.

Dihari kedua ini terdapat 111 anggota Korem 142/Tatag yang divaksin Sinovac Covid-19,  didampingi satu orang dokter umum dr. Sri Ulandari  dan empat orang vaksinator dari Puskesmas setempat.

Dihadapan peserta vaksinasi dr.Sri Ulandari mengatakan, ditempat ini akan melalui beberapa tahap yang dimulai dengan registrasi dan verifikasi, serta tahap skrining selanjutnya tahap vaksinasi.



Ia juga mengatakan, setelah selesai vaksin diberi waktu selama 30 menit untuk observasi. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah ada gejala lain yang ditimbulkan ketika usai vaksin.

"Semua orang yang sudah divaksin akan diberi waktu 30 menit untuk observasi dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat, untuk mengetahui apakah ada reaksi lain setelah selesai divaksin " ucapnya.

Sementara itu Wadandenkesyah 14.04.02 Parepare ketika dihubungi lewat telepon genggamnya berharap agar seluruh personel Korem 142/Tatag dan Kodim 1418/Mamuju selesai divaksin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ia juga mengimbau seluruh Prajurit Korem 142/Tatag dan jajarannya yang telah selesai divaksin agar tetap menggunakan masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun maupun sanitizer. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN