Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Borongloe

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Penyidik Reskrim Polsek Bontomarannu bersama JPU serta penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan di Kelurahan Borongloe, Kabupaten Gowa melakukan rekonstruksi.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan atau kekurangan.

"Dari hasil keterangan terhadap pelaku menjelaskan, motif dari kejadian tersebut dikarenakan pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) emosi karena diusir oleh korban dari rumah," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.Tambunan.

Korban saat itu menemukan foto tersangka bersama perempuan lain didalam HP tersangka. Karena melihat hal itu lalu korban emosi dan sakit hati kemudian merampas handphone tersangka lalu mengusir tersangka dari rumahnya.

Agar keterangan tersangka berkesesuaian dengan kejadian yang sebenarnya selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arianto Najib bersama pihak JPU dan pengacara dari tersangka pada Kamis (22/20/2020) siang di Jl. Pattiro, Lingkungan Sokkolia, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu menggelar rekonstruksi.

Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pelaku Yahya Muda Dg Sibali (24) melakukan aksi mencekik leher korban yang merupakan istrinya perempuan Nur Aeni (36) pada adegan 10 dari 21 adegan yang telah dilakukan.

Pada adegan ke 10 pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.

Tidak hanya itu tersangka kemudian mengambil baju kaos dan mengikat leher korban lalu mengambil HP dan sepeda motor korban serta selanjutnya melarikan diri menuju rumah orang tuanya.

"Sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka di Sulawesi Tenggara hingga menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 02 September 2020," beber Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Ipda Arianto Najib saat dikonfirmasi terkait penyidikan yang telah dilakukan menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*vn)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN