Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Tunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Wakil Erick Thohir

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir bertemu KSAD Jendral Andika Perkasa pada Jumat (07/08/2020) di Mabes TNI AD Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Erick Thohir menyampaikan penunjukan KSAD Jendral Andika Perkasa menjadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Erick menilai kekuatan TNI sangat dibutuhkan untuk memastikan warga aman di masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi tetap berjalan.

"KSAD jadi Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiomal," kata Erick.

Secara detail Erick menerangkan, kehadiran TNI adalah untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini merupakan program jangka pendek yang harus dilakukan.

"Hanya dengan kedisiplinan diharapkan dapat mengamankan masyarakat. Dan untuk memastikan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat harus patuh dengan langkah utama yang kita lakukan, jaga jarak, pakai masker disaat aktivitas di luar rumah, dan cuci tangan dengan sabun sesering mungkin," tegas Erick Thohir.

Sementara Jendral Andika Perkasa belum bisa berkomentar lebih banyak dengan adanya tugas barunya sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kita tunggu rapat pertama saya ya. Minimal kita sudah berjalan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dengan memutus mata rantai penularan juga dan sekaligus menggerakkan perekonomian nasional," tegas Andika Perkasa. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN