Kadiv Humas Polri : Tiba dari Serbia, Tersangka Kasus L/C Fiktif BNI 46 Ditahan di Bareskrim Mabes Polri

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Kepolisian bersama Kemenkumham dan Kemenlu RI telah menjemput seorang tersangka kasus L/C Fiktif BNI 46 berinisial PML yang melarikan diri ke Serbia.


Hal itu dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada sejumlah wartawan dalam kegiatan Press Conference terkait kasus L/C Fiktif BNI 46, Kamis (09/07/2020) malam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Argo Yuwono juga membenarkan bahwa Polri telah menyidik kasus tersebut dengan tersangka yang berjumlah 16 orang dan 1 tersangka atas nama PML ini melarikan diri ke Serbia.

Dijelaskan, tentunya dengan berbagai informasi yang ada maka dikirimkan red notice, kemudian selama beberapa tahun akhirnya memberikan hasil. Artinya bahwa adanya komuniaksi yang intensif antara Polri, Kemenkumham dan Kemenlu dengan otoritas negara Serbia berkaitan dengan keberadaan tersangka ini.

Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 4 Juli 2020 tim berangkat menuju Serbia dan kembali tiba di Jakarta pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Pemerintah Serbia menyerahkan tersangka tersebut ke Indonesia dikarenakan adanya beberapa indikator diantaranya :

1. Historikal sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia sebelum negara ini mengalami perpecahan.

2. Pada saat negara tersebut konflik, pasukan Indonesia yang dibawah naungan PBB banyak melakukan perbantuan.

"Dengan demikian, secara historikal negara Serbia ini tidak lupa dengan Indonesia. Jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka ini, Serbia pun membantu menyerahkan ke Indonesia," beber Kadiv Humas Polri.

Kemudian setelah tersangka ini sudah berada di Indonesia dan kini ditempatkan atau ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena habis melaksanakan perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia.

Pihak Polri juga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan Rapid Test dan hasilnya negatif, setelah itu dilakukan Test Swab dan masih menunggu hasilnya.

"Sampai dengan saat ini tersangka diberikan haknya untuk beristirahat. Kemudian jika sudah dilakukan pengecekan oleh Dokkes bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik maka akan dilakukan pemeriksaan," pungkas Argo Yuwono. (risa)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN