UU TNI Disahkan, Selama Kepresidenan Prabowo 4 Pucuk Pimpinan TNI Tetap Dijabat Pilihan Jokowi ?

Oleh : Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE (Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti KBPII /Pemerhati Governance, Risk, and Compliance (GRC) / Wakil Ketua Komisi Infornasi Pusat 2017-2022)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025 (UU TNI baru).

Pada salah satu pasal diatur usia aktif Perwira Tinggi (Pati) TNI bintang empat yaitu 63 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

TNI hanya memiliki empat Pati bintang empat aktif, yaitu Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU), dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL).

Panglima TNI saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Agus Subiyanto (matra darat) sesuai Keputusan Presiden nomor 102/TNI/Tahun 2023 dan dilantik pada tanggal 22 November 2023 oleh Presiden Jokowi. Jika merujuk pada UU TNI lama maka Jenderal Agus Subiyanto akan memasuki masa pensiun tanggal 5 Agustus 2025, sekitar 5 bulan ke depan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (TNI AD) saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sesuai Keputusan Presiden Nomor 103/TNI/Tahun 2023 dan dilantik pada tanggal 29 November 2023 oleh Presiden Jokowi. Jika merujuk pada UU TNI lama, Jenderal Maruli akan memasuki masa pensiun tanggal 27 Februari 2028. Jenderal Maruli juga dikenal sebagai menantu Jenderal (HOR) TNI AD Luhut Binsar Panjaitan, orang kepercayaan Presiden Jokowi.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat ini dijabat oleh Marsekal TNI Tonny Harjono sesuai Keputusan Presiden Nomor 20/TNI/Tahun 2024 dan dilantik pada tanggal 5 April 2024 oleh Presiden Jokowi. Jika merujuk pada UU TNI lama, Marsekal Tonny akan memasuki masa pensiun tanggal 4 Oktober 2029.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (TNI AL) saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Muhammad Ali sesuai Keputusan Presiden Nomor 100/TNI/Tahun 2022 dan dilantik pada tanggal 28 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi. Jika merujuk pada UU TNI lama, Laksamana Muhammad Ali akan memasuki masa pensiun tanggal 9 April 2025, sekitar 14 hari kedepan.

Terlihat bahwa empat pucuk pimpinan TNI bintang empat semuanya ditunjuk, diangkat, dan dilantik oleh dan saat Presiden Jokowi menjabat.

Sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, mengatur bahwa sebuah UU yang sudah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah akan berlaku sebagai UU semenjak diundangkan oleh Menteri terkait.

Atau setelah 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR namun tidak ditandatangani Presiden maka otomatis berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai UU serta wajib diundangkan oleh Menteri terkait.

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka UU TNI baru akan otomatis berlaku saat Presiden Prabowo menandatanganinya dan setelahnya wajib diundangkan oleh Menteri terkait.

Atau selambat-lambatnya tanggal 19 April 2025 saat dimana Menteri terkait wajib mengundangkannya walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Sepanjang ketentuan batas umur pensiun Pati TNI bintang empat yang diatur dalam UU TNI baru tersebut tidak ada yang mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau jika ada yang mengajukan JR namun diputus tidak dikabulkan oleh MK, maka bisa dipastikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan KASAU Marsekal Tonny Harjono akan tetap menjabat selama masa Kepresidenan Presiden Prabowo 2024-2029.

Masa dinas aktif ketiga Pati bintang empat TNI tersebut akan bertambah lima tahun. Jenderal Agus Subiyanto akan pensiun pada tanggal 5 Agustus 2030. Jenderal Maruli Simanjuntak akan pensiun 27 Februari 2033. Marsekal Tonny Harjono akan pensiun 4 Oktober 2034.

Ketiganya akan menjadi Pati TNI bintang empat aktif bahkan sampai masa Kepresidenan 2029-2034. Bahkan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru akan pensiun satu tahun menjelang berakhirnya masa Kepresidenan Presiden 2029-2034 dan Marsekal TNI Tonny Harjono baru akan memasuki masa pensiun 16 (enam belas) hari menjelang pelantikan Presiden periode 2034-2039.

Bagaimana dengan KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali ?

Hal itu sepenuhnya tergantung kepada Presiden Prabowo. Jika Presiden Prabowo ingin mempertahankan Laksamana Muhammad Ali sebagai KSAL maka Presiden Prabowo akan menandatangani UU TNI baru sebelum tanggal 9 April 2025, sehingga otomatis masa aktif Laksamana Muhammad Ali bertambah lima tahun sampai 9 April 2030.

Jika ingin mengganti KASAL, maka Presiden Prabowo bisa menunda menandatangani UU TNI baru hingga setelah tanggal 9 April 2025 atau membiarkan UU TNI berlaku otomatis tanpa menandatanganinya.

Publik Indonesia saat ini sedang menanti jawaban atas sebuah pertanyaan, apakah untuk pertama sekali dalam sejarah empat pucuk pimpinan TNI bintang empat tidak dipilih dan ditunjuk oleh Presiden yang sedang menjabat selama lima tahun kurun masa jabatan kepresidenannya (Presiden Prabowo), namun ditunjuk, diangkat, dan dilantik oleh Presiden sebelumnya (Presiden Jokowi) ?

Apakah ini akan membawa kebaikan atau sebaliknya, hanya waktu yang bisa menjawab, kita sebagai warga negara hanya bisa menunggu dan sejarah akan menjelaskannya secara gamblang di masa depan.

UU memang mengharuskan TNI netral dalam politik dan hanya loyal kepada negara. Saya sama sekali tidak meragukan sedikitpun loyalitas Jenderal Agus Subiyanto, Jenderal Maruli, Marsekal Tonny, dan Laksamana Muhammad Ali kepada negara dan kepada Presiden saat ini Prabowo Subianto.

Namun pucuk pimpinan TNI tetaplah sebuah jabatan yang lahir dari proses politik, khususnya jabatan Panglima TNI. Dan seluruh Kepala Staf adalah jabatan yang diisi sesuai keputusan mandiri Presiden dengan segala subjektifitas Presiden yang menunjuknya.

Sehingga tidak dapat dipungkiri, pemilihan Panglima TNI dan seluruh Kepala Staf Angkatan, banyak atau sedikit, tidak bisa dilepaskan dari kedekatan yang bersangkuatan dengan Presiden yang mengangkatnya dan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden yang mengangkatnya tersebut.

Hampir mustahil Presiden Prabowo akan mengganti keempat pucuk pimpinan TNI bintang empat tersebut setelah masa dinas aktifnya diperpanjang lima tahun oleh UU TNI baru walaupun hal demikian bisa saja terjadi dan Presiden memang memiliki hak prerogratif untuk itu.

Bagaimana mungkin TNI pada saat bersamaan memiliki delapan perwira tinggi bintang empat aktif, dimana empat menjabat sebagai pucuk pimpinan TNI dan empat lagi non-job.

Namun demikian, jika pilihan itu yang diambil Presiden Prabowo, bisa saja diberikan jabatan lain di luar struktur TNI, baik jabatan yang masih mempertahankan status sebagai Pati aktif seperti jabatan Menteri Pertahanan, maupun jabatan yang mengaharuskan pensiun sebagaimana pernah dialami Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono saat dilantik sebagai Menteri Pertambangan dan Energi di zaman Presiden Gus Dur.

Konstitusi sudah menyediakan saluran hukum bagi warga negara yang memandang hal ini kurang elok, yaitu kurang elok jika semua pucuk pimpinan TNI bintang empat semasa Kepresidenan Presiden Prabowo 2024-2029 diangkat bukan oleh Presiden Prabowo, namun oleh Presiden sebelumnya yaitu Presiden Jokowi.

Saluran hukum itu adalah dengan mengajukan JR ke MK terkait keberlakuan masa aktif Pati TNI bintang empat tersebut.

Misal, ketentuan umur pensiun TNI bintang empat sesuai UU TNI yang baru hanya bisa diberlakukan bagi Pati TNI bintang empat yang diangkat setelah UU ini diberlakukan.

Sementara semua Pati TNI bintang empat yang saat ini sedang menjabat dan diangkat dalam jabatan pucuk pimpinan TNI oleh Presiden sebelumnya tetap berlaku ketentuan sebagaimana dalam UU TNI yang lama yaitu pensiun pada usia 58 tahun.

Kalaupun itu dianggap melanggar HAM karena memberlakukan hukum secara berbeda kepada warga negara, setidak-tidaknya MK bisa memutuskan bahwa Presiden saat ini dapat dan berwenang mengevaluasi Pati TNI bintang empat yang menjabat saat ini, apakah masih akan dipertahankan pada jabatannya atau diganti, saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun sesuai UU TNI yang lama.

Saya termasuk warga negara yang memandang perlu diajukan JR ke MK terkait keberlakuan ketentuan tentang masa aktif Pati TNI bintang empat ini agar Presiden yang sedang menjabat memiliki keleluasaan memilih pembantunya dalam memimpin Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai visi dan misinya saat Pilpres 2024 yang tertuang dalam Asta Cita sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden Prabowo kepada pemilihnya khususnya dan kepada rakyat Indonesia umumnya. (*)