SOROTMAKASSAR - JAKARTA SELATAN, Bara konflik pertanahan kembali menyulut ketegangan di RT 12/RW 06, Kelurahan Guntur, Setiabudi. Masyarakat yang bermukim di kawasan Lapangan Kodok secara kolektif menyuarakan perlawanan keras terhadap manuver PT Puri Setiabudi Real Estate.
Warga menegaskan bahwa klaim perusahaan atas lahan tersebut tidak berdasar, mengingat mereka telah menempati dan menjaga tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1958.
Gelombang penolakan ini pun memantik atensi dari Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA). Betran Sulani, selaku Deputi Hubungan Antar Lembaga DPN KNARA, pada Minggu (03/05/2026) melontarkan kritik tajam.
Ia memandang langkah yang diambil pihak perusahaan bukan sekadar sengketa biasa, melainkan potensi pelanggaran hukum serius yang secara sistematis memojokkan masyarakat kecil.
"Tindakan PT Puri yang mengklaim lahan warga secara sepihak adalah bentuk nyata perbuatan melawan hukum. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengintervensi perusahaan-perusahaan nakal yang kerap menggunakan cara-cara koersif dan intimidatif demi merampas hak milik rakyat secara ilegal," pungkas Betran dengan nada tegas.
Senada dengan hal tersebut, Mahyudin yang menjabat sebagai Deputi Analisis Kasus Pertanahan DPN KNARA, menggarisbawahi aspek legalitas warga. Ia memaparkan bahwa penguasaan lahan oleh masyarakat sejak tahun 1958 didasari oleh itikad baik dan secara yuridis telah selaras dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.
"Secara hukum, penguasaan tanah negara yang dilakukan warga selama berpuluh-puluh tahun tidak bisa dipandang sebelah mata. Poin-poin hukum yang mereka penuhi sudah sangat kuat sehingga kedudukan mereka tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pihak mana pun," jelas Mahyudin.
Sebagai bentuk nyata perjuangan, warga Lapangan Kodok secara resmi merilis pernyataan sikap pada Minggu (03/05/2026). Dalam pernyataan tersebut, warga mengajukan empat poin tuntutan krusial:
(1) Menolak mentah-mentah klaim sepihak PT Puri Setiabudi Real Estate; (2) Mengecam segala bentuk intimidasi, aksi premanisme, hingga pengrusakan properti; (3) Mendesak kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum dan HAM atas ancaman hilangnya tempat tinggal; serta (4) Mengajak mahasiswa, jurnalis, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas melawan penindasan.
Drama agraria di pusat kota ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah. Kehadiran negara sangat dinanti untuk menuntaskan konflik secara adil, memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, dan menjamin hak atas ruang hidup setiap warga negara tetap terlindungi dari cengkeraman kepentingan tertentu. (Ch)