SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, SH., M.H., menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam proses seleksi calon pada Pilkada 2024.
Ia menilai, KPU tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi, yang berdampak pada pembatalan hasil pemilihan dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
"Negara telah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk Pilkada Palopo, termasuk honor penyelenggara, pengadaan logistik, distribusi surat suara, serta operasional pemungutan dan penghitungan suara. Namun, akibat kelalaian KPU dalam menyeleksi calon, seluruh anggaran itu menjadi sia-sia. Bahkan, kini negara harus kembali mengeluarkan biaya besar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegas Farid Mamma via seluler, Rabu sore (05/03/2025).
Dampak Pembatalan Pilkada dan Potensi Kerugian Negara
Pilkada Palopo 2024 dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan indikasi penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon yaitu, Trisal Tahir.
MK pun memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, yang tentunya membutuhkan anggaran tambahan dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, KPU Palopo belum mengumumkan secara resmi besaran anggaran yang diperlukan untuk PSU. Namun, berdasarkan perkiraan dari pengalaman sebelumnya, biaya penyelenggaraan PSU bisa melebihi Rp 10 miliar, mencakup logistik, honor penyelenggara, distribusi surat suara, serta pengamanan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi pemborosan lebih lanjut.
Farid Mamma menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusut dugaan kelalaian KPU.
"APH tidak boleh tinggal diam. Komisioner KPU yang bertanggung jawab atas seleksi administrasi harus diperiksa secara hukum. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, sanksi tegas harus diberikan. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga terkait keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Dalam aspek hukum, kelalaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pasal 552 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap penyelenggara pemilu yang dengan sengaja menyebabkan kerugian negara dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini membuka peluang bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kesiapan PSU dan Respons KPU
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah memastikan, PSU akan digelar sesuai dengan keputusan MK. Saat ini, KPU tengah berkoordinasi dengan KPU RI, Pemerintah Kota Palopo, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memastikan kesiapan teknis dan anggaran PSU.
"Kami akan menjalankan PSU sesuai regulasi dan putusan MK," ujar Hasbullah.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan kelolosan Trisal Tahir dalam seleksi administrasi sebelumnya, meskipun belakangan terbukti menggunakan dokumen palsu. Hal ini semakin memperkuat dugaan, ada unsur kelalaian yang perlu diselidiki lebih dalam.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, juga menyatakan kesiapan pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya PSU. Selain itu, ia pun menegaskan, penyelidikan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir masih berlanjut.
"Kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor," katanya.
Dinamika Politik dan Evaluasi Pemilu
Keputusan PSU membuat konstelasi politik di Palopo semakin menarik. Pasangan calon yang masih memenuhi syarat akan kembali bertarung, sementara partai pengusung Trisal Tahir harus mencari figur baru untuk diusung.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin Endang Sari menilai, PSU merupakan langkah terbaik untuk menjaga integritas pemilu.
"PSU adalah mekanisme yang memastikan suara rakyat tetap dihormati dan terhindar dari praktik kecurangan," ujarnya.
Namun, ia juga menekankan kasus ini menjadi pelajaran bagi KPU agar lebih cermat dalam menyeleksi calon di masa mendatang.
"Jika KPU lebih teliti sejak awal, persoalan ini tidak akan terjadi. PSU bukan hanya membebani negara dari sisi anggaran, tetapi juga mengganggu stabilitas politik di daerah," tambahnya.
Farid Mamma menambahkan, dengan mencuatnya dugaan kelalaian KPU yang berpotensi merugikan negara, tekanan publik agar APH segera melakukan penyelidikan semakin menguat.
"Kini, masyarakat menantikan langkah konkret untuk memastikan pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pemborosan anggaran akibat kelalaian penyelenggara," pengacara kondang Farid Mamma, menandaskan.(Hdr)