Pembahasan Ranperda di DPRD Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Akhir tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni perubahan tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

"Latar belakang dan alasan serta tujuan pengaturan kedua Ranperda ini diajukan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama," sebut Pejabat Sekertaris Daerah Pemrov Sulsel Ashari F Radjamilo saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel, Senin (17/12).

Mewakili pembacaan penjelasan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terhadap dua Ranperda tersebut, papar Ashari di hadapan dewan, Dapat dikemukaan bahwa hal yang melatarbelakangi pengajuan ranperda ini yaitu dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan retribusi untuk menutupi sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai undang-undang tersebut, Pemprov Sulsel telah menetapkan jenis retribusi yang tergolong Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan tersebut didalamnya mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 "Sejak diberlakukan, penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha yang dapat direalisasikan dalam tiga tahun terakhir rata-rata sebesar Rp18 miliar per tahun. Sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata-rata sebesar 22 persen," Sebutnya.

Penerimaan sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena sekitar 70 persen penerimaan Retribusi Jasa Usaha bersumber dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kemudian 25 persen dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan 1,75 dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta 2 persen dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan

Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa kewenangan yang beralih menjadi kewenangan Pemprov dan berpotensi menjadi objek retribusi jasa usaha.

Ada beberapa potensi objek baru yang belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 1 tahun 2012, seperti pengelolaan rumah susun pada jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan penyadapan getah pinus pada jenis Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

"Adanya peralihan kewenangan dan penambahan aset tersebut merupakan amanah bagi Pemda yang perlu diakomodir dalam Peraturan Daerah agar dapat dilakukan pemungutan retribusi secara sah," katanya.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2009, bahwa retribusi ditetapkan dengan Perda. Hal tersebut yang menjadi latar belakang pengajuan Ranperda ini.

Sementara pengelolaan terminal penumpang tipe B yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten kota. Seiring waktu dengan semakin betambahnya aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Pengelolaan terminal penumpang tipe B yang akan diatur dalam Perda ini dibutuhkan tidak hanya untuk mengatasi pengelolaan terminal, tetapi untuk menjawab permasalahan muncul dan diperkirakan muncul dimasa akan datang.

Untuk itu perlunya disusun kerangka kebijakan pengelolaan terminal penumpang tipe B di Sulsel sebagai acuan bagi para pihak terkait untuk menentukan jenis dan kriteria pengelolaan dan pelayanan prasarana terminal penumpang tipe B.

Selain itu memberikan kejelasan jenis dan kriteria standar fasilitas prasarana terminal penumpang yang terkait pada fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang merupakan bagian dari layanan dan pengelolaan terminal penumpang tipe B.

"Ranperda tentang pengelolaan terminal penumpang tipe B yang diajukan secara umum memuat materi muatan terkait kewenangan pengelolaan, penetapan lokasi, kelas dan penetapan terminal penumpang," paparnya.

Selain itu tambah dia, Memuat pengambaran mengenai pembangunan, fasilitas, lingkungan kota dan daerah, pengawasan terminal penumpang, serta pengoperasian, penyediaan, pemanfaatan dan peineliharaan fasilitas terminal penumpang.

Termasuk pula pengaturan terkait sistem informasi manajemen, sumber daya manusia, dan pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja terminal.(*)