SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara (Lutra), memusnahkan sebanyak 2.474 keping kartu tanda penduduk (KTP) yang berlangsung di halaman kantor Disdukcapil Lutra, Selasa (06/08/2019).
Jumlah yang dimusnahkan itu terdiri dari 537 keping KTP elektronik, dan 1.937 keping KTP non elektronik (manual). Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mass'ud Masse mengatakan, pemusnahan kartu tanda penduduk tersebut atas perintah pemerintah pusat. “Sesuai petunjuk pelaporan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan KTP tersebut karena beberapa masalah antara lain karena pergantian dari non elektronik ke elektronik, masa berlakunya habis, salah nama, perubahan status dan perubahan alamat.
“KTP yang kami musnahkan khususnya KTP elektronik sebanyak 537 keping itu, dan tidak menutup kemungkinan hari ini atau besok masih ada lagi yang akan terkumpul. Dan itu akan kami musnahkan juga, jadi kami lebih fokus ke KTP elektronik, untuk KTP non elektronik itu tidak masuk dalam perintah namun tetap kami musnahkan,” ucap Mass'ud Masse kepada media ini. (yustus)