SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Universitas Hasanudin (Unhas) harus segera menarik kembali Prof Yusran Yusuf selaku Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari TGUPP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sebab hasil pemeriksaan di sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, terungkap fakta-fakta, kalau Prof Yusran telah melakukan tindakan yang bisa dikatakan memalukan Unhas, institusi asal Prof Yusran.
Permintaan itu, dilontarkan Mulawarman wartawan senior yang juga Alumni Fakultas Ekonomi Unhas, Senin (05/08/2019) pagi kepada wartawan di Warkop Phoenam Boulevard Makassar.
“Rektor Unhas harus segera menarik kembali Prof Yusran, karena tindakan meminta uang sebesar Rp 90 juta di Pemprov Sulsel untuk kegiatan Fakultas Kehutanan Unhas, sangat tidak prosedural dan tidak etis. Memalukan,” kata Mulawarman bernada emosi.
Akhir pekan lalu di forum sidang Hak Angket yang menampilkan 3 orang terperiksa, Hatta mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel dan Lutfi Natsir mantan Kepala Inspekstorat Pemprov Sulsel serta Auditor Inspektorat Sulsel. Ketiganya, membenarkan kalau Prof Yusran yang ahli UU Kehutanan itu, telah meminta uang sebesar Rp 90 juta kepada Hatta dengan hanya membawa selembar surat permintaan dana kepada Gubernur, dan mengatakan kepada Hatta, permintaan itu atas nama Gubernur Nurdin Abdullah.
“Tidak ada proposal dan tidak ada disposisi Gubernur di selembar surat permintaan bantuan dana dari Dekan Fakultas Kehutanan yang ditanda tangani sendiri oleh Prof Yusran yang memang menjabat Dekan Fakultas Kehutanan Unhas,” ungkap Hatta di forum sidang Hak Angket yg kemudian dibenarkan oleh Auditor Inspektorat, bahwa tidak ada proposal dan tidak ada disposisi tanda persetujuan dari Gubernur.
Selain itu, Prof Yusran juga ikut dalam rombongan perjalanan Gubernur Nurdin Abdullah ke Jepang yang kemudian dinyatakan fiktif.
“Prof Yusran dalam perjalanan itu, mendapatkan fasiltas perjalanan yang sama dengan fasilitas yang diberikan negara ke Gubernur. Itu menyalahi aturan yang ada, dan ini juga memalukan, karena seharusnya Prof Yusran sebagai ahli di TGUPP, tahu aturan dan taat aturan,” tutur Mulawarman menambahkan.
Mulawarman tidak hanya meminta almamaternya Unhas menarik Prof Yusran, tetapi juga meminta guru besar Unhas yang lainnya yang dipakai oleh Gubernur Nurdin Abdullah di TGUPP, di BUMN sebagai komisaris dan jabatan struktural di Pemprov Sulsel.
Seperti Prof Rudi Djamaluddin yang ditarik Nurdin Abdullah jadi Anggota TGUPP kemudian belakangan diangkat menjadi Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel. Dan Prof Syamsu Alam yang juga awalnya ditarik dari Unhas untuk jadi Anggota TGUPP Nurdin Abdullah, kemudian dijadikan Komisaris Pelindo 4 Makassar.
“Unhas harus menarik semua guru besarnya, karena jelas tidak etis dan tidak efektif pejabat Unhas merangkap jabatan di luar Unhas. Apalagi jabatan di luar Unhas juga jabatan penentu. Contoh saja Prof Yusran, Dekan di Unhas dan Ketua TGUPP Gubernur. Pasti dalam menjalankan tugasnya, akan mengorbankan tugasnya di salah satu jabatan yang dipegangnya itu,” ucap Mulawarman yang mengecam Rektor Unhas karena tidak mampu mengendalikan pejabatnya, seperti Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu dan mungkin juga yang lainnya.
Karena itu, lanjut Mulawarman yang dikenal getol mengeritik Rektor Unhas dan IKA Unhas itu, meminta Unhas segera menarik guru-guru besarnya itu. Kemudian Unhas wajib membuat aturan bagi dosen dan pejabat Unhas yang mau dan ingin menjadi tenaga ahli dan pejabat di luar Unhas.
“Unhas juga bisa mencontoh UGM dan Unpad Bandung yang memberi persyaratan kepada lembaga dan individu yang ingin memakai dosen atau pejabat UGM dan Unpad sebagai tenaga ahli atau pejabat mereka, harus melalui Universitas. Tidak asal comot, seperti Nurdin Abdullah asal comot atau asal ambil orang Unhas, tanpa perlu restu atau atas seizin Rektor Unhas,” tukas Mulawarman.
Rektor Unhas, tegas Mulawarman mengingatkan, harus segera menghentikan kasus ini dengan lebih dulu menarik Prof Yusran yang telah memalukan Unhas itu. (*)