SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Satuan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Samsat Toraja Utara telah menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 sebesar Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, dana sudah siap transfer untuk BPD Toraja Utara sebesar Rp 13.841.881.000.
Demikian dikatakan Kepala UPT Pendapatan Daerah Toraja Utara, Luciana Saalino dalam sosialisasi pajak daerah di Aula Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao, Toraja Utara, baru-baru ini.
Lanjut dikatakan, jumlah ini mengalami peningkatan di tahun 2018 lalu, dan untuk mencapai target di atas dilakukan langkah-langkah di lapangan dengan 'door to door' lewat penertiban serta operasi tempel-tempel (OTT) pada kendaraan di jalan yang belum bayar pajak kendaraan.
"Saat ini ada kebijakan diberlakukan dengan membebaskan denda pajak terhadap kendaraan 2005 kebawah, hanya membayar pengurangan denda,” tutur Luciana didepan Bupati Kalatiku.
Sementara itu, UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara masuk dalam posisi ke-17. Adapun tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda Toraja Utara saat ini sebesar Rp 200 juta belum terbayarkan.
“Saya telah bertemu dengan pak Bupati Toraja Utara dan beliau berjanji segera dilunasi. Selain itu saya berusaha turun lapangan semaksimal mungkin agar target pajak dapat tercapai sesuai harapan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan, hasil dari pajak kendaraan yang dikumpulkan oleh Provinsi lewat UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara ini cukup berarti bagi kita semua dalam rangka mendapatkan bagian yang diberikan kepada kita sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingin menyatakan kepada kita semua terutama kepala UPT Pendapatan Toraja Utara, bahwa saya berterimakasih dan sangat salut atas segala kinerja yang baik dilakukan, didalam berkiprah dengan kegiatan kedinasan terutama dalam mengumpulkan pajak daerah di lingkungan Toraja Utara,” tandaa Bupati Toraja Utara ini. (ta)