Ketua DPRD Lutra Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Ranperda


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra) memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dengan agenda pengumuman hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan Ranperda inisiatif DPRD dan 3 buah ranperda serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018.


"Hal ini dilakukan sebagaimana telah tertuang dalam peraturan DPRD Luwu Utara tentang tata tertib DPRD, pasal 64 ayat 2, bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hanya dapat diubah dalam rapat paripurna," tutur Ketua DPRD Luwu Utara H. Mahfud Yunus kepada media ini, Kamis (04/07/2019) sore.

Agenda pengumuman tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kabupaten Lutra ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah anggota DPRD dan undangan lainnya ini, antara lain diumumkan Ranperda Insiatif meliputi Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Ranperda Pengembangan Desa Wisata.

Untuk Ranperda yang diserahkan oleh eksekutif yakni Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio 100 FM Kabar Luwu Utara, Pencabutan Perda Nomor 2 tentang Kewenangan Desa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018. (yustus/frans)