Panitia Hak Angket DPRD Sulsel Diminta Pertanyakan Gaji Staf Khusus Gubernur dan Wagub

SOROTMAKASSAR—Makassar.

Gaji Staf Khusus Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sebesar Rp 8,8 juta per bulan menuai sorotan publik.

Mulawarnan selaku pengamat sosial dan politik kepada media ini, Selasa (28/05/2019), meminta Panitia Hak Angket DPRD Sulsel untuk mempertanyakan sumber dana untuk mengaji Staf Khusus tersebut.

“Kenapa gajinya begitu tinggi, apa kerja dan bagaimana proses rekruitmennya. Siapa tahu pengangguran yang ditarik oleh Nurdin Abdullah masuk jadi staf khusus,” ungkapnya.

Menurut Mul, panggilan akrab mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat dan Harian Surya itu, tidak ada standar kriteria staf khusus atau persyaratan yang diberikan Nurdin Abdullah untuk menjadi staf khusus.

“Buktinya Gubernur terus melakukan kesalahan dalam mengelola aparat di kantornya,” tambahnya seraya meminta Panitia Hak Angket untuk mengusut sumber dana menggaji staf khusus.

Bahkan, menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga, gajinya lebih tinggi dibandingkan gaji Eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.

“Penentuan gaji staf baik ahli maupun khusus itu ada dasarnya, bukan sesuka kita menggaji. Contoh, di DPRD Sulsel dengan kualifikasi Prof dan DR digaji tidak lebih dari Rp 3 juta,” bebernya.

Politisi Partai Golkar ini kemudian meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memaksimalkan kinerja ASN. Apalagi untuk urusan administrasi bisa ditangani staf ASN tanpa perlu mengangkat staf khusus.

Salah seorang staf khusus, Bunyamin H Arsyad, S.E yang dihubungi media ini , Selasa (28/05/2019) sekitar pukul 23. 50 Wita mengatakan, staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, bekerja 24 jam. “Efektifnya kami bekerja selama 18 jam setiap hari,” ujarnya.

Menurut Bunyamin, gaji staf khusus yang berjumlah 13 orang bersumber dari APBD Provinsi, yang mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 2,9 juta. Penerima gaji berdasarkan UMR bekerja selama 8 jam per hari.

Digambarkan, jika bekerja 8 jam per hari dengan upah Rp 2,9 juta per bulan, bagaimana dengan staf khusus bekerja selama 18 jam per hari setiap bulan.

Seperti diberitakan media online di Makassar, ke-13 Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mendapat gaji yang sangat fantastis sebesar Rp 8,8 juta per bulan sebagamana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 113/I/Tahun 2019 tentang Pembayaran Jasa Terhadap Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur 2019.

Adapun Staf Khusus itu masing-masing Fahmi Islami, S.Sos, Bunyamin H Arsyad, S.E, Raysen Wijaya Kusuma, B.Sc., Andrew Mulia, S.H., Nikita Andi Lolo, S.E., Zulham Arief, S.H., Arif, S.T., Muh. Hasanuddin Taibien, S.Kom., Abdul Rauf Alauddin Said, S.H.,M.H., Zulhajar, SIP.,M.A., Arman, S.T., M. Rusdi, S.Si., M.Si., Apt dan Sujardin Syafruddin, S.S., N. Appling.

Sementara yang bertugas sebagai staf Wakil Gubernur, yakni Arif, Muh Hasanuddin Taibien, Abdul Rauf Alauddin Said, Zulhajar, Arman, M Rusdi, dan Sujardin Syafruddin.
Besaran gaji Staf Khusus tersebut sangat mengejutkan karena melebihi gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertinggi.

Sebagai gambaran, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sedangkan gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) Rp 5.901.200.

Bagiamana mengukur kinerja mereka? Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani, tidak bisa merinci seperti apa tugas staf khusus bentukan Gubernur Nurdin Abdullah.

Mereka, katanya, hanya mengurus adminitrasi. “Masalah administrasi pimpinan tak boleh dianggap remeh. Dengan kesibukan yang sangat padat, pelayanan administrasi pimpinan akan menentukan baik tidaknya kebijakan atau program yang ada,” katanya. (kh-jw)