Jejak Pemakzulan Husniah Talenrang: Dari Skandal Etika hingga Terbitnya SK Pemberhentian Mendagri

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Karier kepemimpinan Sitti Husniah Talenrang di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan harus terhenti secara memilukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari tampuk jabatan Bupati Gowa.

“Surat Keputusan mengenai penunjukan Plt Bupati Gowa sudah resmi diterbitkan,” ungkap salah satu sumber internal tepercaya pada Rabu (14/10/2026).

Resminya dokumen pencopotan dari Kemendagri tersebut secara otomatis mengakhiri masa kepemimpinan Husniah di tanah Gowa. Guna mengisi kekosongan pimpinan daerah, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Kronologi Pemakzulan

Gelombang pemakzulan terhadap Husniah sejatinya dipicu oleh aksi unjuk rasa besar-besaran di gedung DPRD Gowa yang menyuarakan berbagai indikasi pelanggaran berat. Isu mendasar yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan pelanggaran etika terkait hubungan personalnya dengan sang konsultan politik, Muh Basri alias Om Bas (Basri Kajang).

Merespons desakan masyarakat, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026. Pansus tersebut bergerak cepat menggelar maraton persidangan dan menggali fakta dari setidaknya 20 saksi kunci.

Sikap kooperatif justru minim ditunjukkan para pihak terkait. Basri yang diposisikan sebagai saksi kunci mangkir hingga tiga kali pemanggilan formal. Sementara itu, Husniah baru bersedia menghadiri persidangan pansus pada 14 Juli 2026, itu pun hanya menyampaikan pernyataan singkat sebelum akhirnya memilih walkout dari ruang sidang.

Pemeriksaan intensif Pansus Hak Angket berfokus pada tiga poin krusial, yakni dugaan pembatalan sepihak beasiswa doktoral, indikasi aliran fee proyek pengadaan seragam sekolah, serta sorotan tajam atas pelanggaran etika hubungan pribadi yang dinilai berdampak buruk pada roda pemerintahan.

Dinamika persidangan kian memanas saat Khaerul Aco, mantan suami Husniah yang diceraikan secara diam-diam, hadir memberikan kesaksian dalam sidang tertutup. Di hadapan anggota pansus, Aco membongkar bahwa proses perceraian mereka berlangsung tanpa pernah ia ketahui maupun hadiri akibat tidak pernah diterimanya surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA).

Perjuangan pansus bermuara pada 23 Juli 2026 dengan menelurkan delapan poin rekomendasi krusial. Salah satu keputusan paling menentukan adalah melimpahkan temuan Pansus ke tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang pada akhirnya secara bulat menyepakati usulan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati.

Langkah politik DPRD Gowa dilanjutkan pada 12 Agustus 2026 dengan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pendapat tersebut. Sembilan hari berselang, tepatnya 21 Agustus 2026, Lembaga Yudikatif tertinggi tersebut resmi meregistrasi berkas permohonan pemakzulan DPRD Gowa.

Babak akhir pengujian hukum terjadi pada 1 Oktober 2026 ketika MA memutus menerima sepenuhnya HMP DPRD Gowa, yang bermakna mengesahkan proses pemakzulan Husniah. Kepastian hukum tersebut diterima secara resmi oleh pimpinan DPRD Gowa pada 2 Oktober 2026.

Menindaklanjuti putusan MA, pimpinan legislatif Gowa langsung menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) diperluas dan melayangkan surat resmi ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026. Setelah melalui proses kajian mendalam di tingkat kementerian, per 14 Oktober 2026, Mendagri secara resmi mencopot Husniah dan menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Plt Bupati. (*)