SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.
Langkah nyata ditunjukkan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, saat menyambut hangat kedatangan Aliansi Serikat Buruh. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mengawal seluruh keluhan dan jeritan para buruh hingga tuntas.
Berbagai isu krusial ketenagakerjaan mencuat ke permukaan. Mulai dari skema kerja jeda lima tahun, ketimpangan upah, kepastian cuti panjang, hingga regulasi internal perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak reproduksi pekerja perempuan.
Gubernur Zainal menyebutkan, audiensi langsung semacam ini membantunya melihat potret riil serta tantangan berat yang membayangi para pekerja di lini terdepan.
“Banyak masukan berharga dari rekan-rekan pekerja yang harus segera kita respons. Saya sangat bersyukur bisa mendengar secara presisi kondisi lapangan dan persoalan yang selama ini mengimpit mereka,” ungkap Zainal di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, jajaran pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap membedah seluruh poin aspirasi sesuai aturan main. Pemprov Kaltara juga berjanji segera memanggil manajemen perusahaan agar taat pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Setiap poin masukan akan kami kaji matang-matang untuk ditindaklanjuti. Pihak perusahaan akan dipanggil guna memastikan aturan pemerintah dijalankan dengan benar. Jangan sampai ada perusahaan yang sewenang-wenang membuat aturan sendiri dan menabrak regulasi,” tegasnya penuh penekanan.
Sebagai langkah konkret memagari hak-hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara diinstruksikan memperketat fungsi pengawasan serta audit berkala terhadap seluruh perusahaan di wilayah tersebut.
Di luar masalah operasional ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara terus menekan pusat agar Pengadilan Hubungan Industrial segera berdiri di Tanjung Selor. Kehadiran lembaga peradilan ini dianggap sangat krusial demi menghadirkan akses keadilan yang cepat dan ramah bagi para buruh maupun pengusaha lokal.
Selama ini, proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan masih menumpang di Samarinda. Praktik tersebut dinilai amat memberatkan karena menyedot anggaran besar, memakan waktu lama, serta melelahkan secara fisik bagi pihak yang berperkara.
“Terkait PHI, kami sudah melayangkan surat resmi ke Mahkamah Agung sejak 2023 lalu. Komunikasi intensif dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara juga terus dijalankan supaya PHI di Kaltara bisa cepat berdiri,” terangnya.
“Bisa kita bayangkan betapa beratnya beban buruh jika harus mengurus perkara sampai ke Samarinda. Biayanya membengkak, jalurnya jauh, dan menyita waktu. Begitu PHI hadir di Tanjung Selor, proses perselisihan akan jauh lebih ringkas, murah, dan efisien,” tambah Zainal.
Pemprov Kaltara memastikan perjuangan buruh tidak berhenti di meja diskusi. Lewat pengawasan ketat, evaluasi menyeluruh, serta sinergi lintas instansi, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan membangun iklim kerja yang adil serta harmonis bagi seluruh masyarakat Kaltara. (*)