Soal HGU Telantar, Pemprov Kaltara Minta Pusat Turun Tangan Buka Kepastian Lahan

SOROTMAKASSAR - JAKARTA.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, mendesak pemerintah pusat untuk menindak tegas Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terkelola maksimal dan tumpang-tindih dengan wilayah permukiman warga.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur Zainal sewaktu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang menghadirkan para gubernur dari seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Di depan jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamen ATR/BPN Ossy Darmawan, hingga Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, Gubernur Zainal memaparkan sederet tantangan pertanahan di wilayah Kaltara.

Salah satu fokus utamanya adalah persoalan HGU milik konsesi swasta yang kurang dimanfaatkan, padahal di area tersebut bermunculan permukiman penduduk, lahan bercocok tanam, hingga makam leluhur.

Gubernur berpendapat jika hal ini terus dibiarkan tanpa penanganan pusat, HGU pasif justru berisiko menghambat ruang gerak warga sekaligus memperlambat kemajuan daerah.

“Jika HGU tidak kunjung dikelola, kami meminta pusat melayangkan teguran. Apabila tetap diabaikan, ditindak tegas saja sesuai aturan supaya tanah tersebut bisa berguna,” tegas Zainal.

Ia menegaskan persoalan ini kian pelik mengingat luasnya cakupan wilayah Kaltara yang didominasi oleh kawasan hutan. Pada pertemuan tersebut, Zainal membeberkan bahwa cakupan hutan di Kaltara menembus angka 5,5 juta hektare.

Kondisi geografis ini menuntut pemprov lebih jeli mengalokasikan ruang pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Zainal lantas memperlihatkan fenomena di lapangan tempat batas HGU terbukti mencaplok permukiman warga, situs pemakaman leluhur, serta kebun lokal.

“Di sejumlah tempat, pemukiman warga, makam leluhur, hingga lahan tani masuk dalam klaim HGU. Titik-titik inilah yang kami dorong agar segera dimediasi dan dituntaskan,” terangnya.

Menurut Zainal, penanganan sengketa tanah ini wajib mengandalkan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah demi memastikan kejelasan status hukum serta efektivitas penggunaan lahan.

Pemerintah Provinsi Kaltara menaruh harapan besar agar penataan ulang HGU dapat menghadirkan jaminan hukum bagi warga dan memperluas ruang bagi pembangunan daerah.

Upaya penataan ini dinilai krusial guna menjamin setiap jengkal lahan dimanfaatkan secara produktif, bukannya menjadi sandungan bagi kesejahteraan warga maupun program pemerintah.

Melalui forum RDP ini, Pemprov Kaltara berharap masalah pertanahan di daerah bisa segera dituntaskan secara progresif agar memberi kepastian hukum bagi semua pihak. (*)