SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan agar proses belajar, berkerja dan beribadah di rumah dalam rangka physical distancing diperpanjang selama 14 hari kedepan atau hingga 21 April 2020 mendatang.
Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Termasuk di wilayah Kabupaten Gowa dengan melihat data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa yang mana terdata 13 warga positif Covid-19, 189 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Bupati Adnan mengatakan, kebijakan perpanjangan libur ini khususnya berlaku bagi aktifitas belajar mengajar di sekolah.
"Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini yang mana aktifitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari kedepan aktifitas baik belajar, bekerja maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah," terangnya melalui telekonferensi dengan pimpinan SKPD dan Camat, Senin (06/04/2020).
Lanjut Bupati Adnan, perpanjangan bekerja di rumah ini juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga kebijakan untuk tetap bekerja secara bergantian masih diberlakukan hingga batas yang telah diberikan.
"Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan kedepannya. Intinya mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan," katanya.
Lanjutnya, termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga kondisi kembali membaik.
Ia pun mengimbau agar pengawasan pada kebijakan surat edaran ini, terutama bagi anak sekolah menjadi perhatian penuh. Sehingga sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara Forkopimda, pimpinan SKPD dan stakeholder lainnya.
"Saya meminta dinas pendidikan untuk segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah agar pihak sekolah meningkatkan edukasi muridnya agar tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak sekolah berada ditempat umum, atau diluar rumah tanpa keperluan yang sifatnya urgent dan mendesak," tegas Bupati Adnan.
Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktifitas di rumah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Hanya saja dengan melihat perkembangan pemerintah kembali memperpanjang kebijakan hingga 7 April 2020, yang kemudian kembali di perpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. (alfian)