Unit Resmob Panakkukang Amankan Pelaku Pencurian

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Unit Resmob Polsek Panakkukang, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, mengamankan "AR", terduga pelaku pencurian.

Warga Perumahan Residance Barombong, Kabupaten Gowa itu diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Februari 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 2 refil parfum dispenser, 3 botol new issensial oil, 1 warles poortable, 3 soap dispenser, 1 krisbow dispenser, 1 batrai alkalin, 2 diamond kabel cas, 1 power bang yellow, dan 1 glowes spon right.

Awalnya anggota sedang melakukan patroli yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul di sekitar Jl. Boulebard, lalu anggota menerima telepon bahwa pihak Informa kehilangan barang di pusat pertokoannya.

Anggota pun mendatangi TKP lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya.

Tak lama berselang, Anggota Unit Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan pelaku di sekitar Mal Panakkukang. Saat diamankan pelaku tengah membawa barang bukti yang rencananya akan dibawa pulang ke rumahnya untuk dijual.

Hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sejumlah barang di pusat pertokoan Informa di Jl. Boulevard dengan cara mengambil sejumlah barang barang jual milik Informa dan menaruh ke dalam plastik seolah-olah pelaku tengah berbelanja dan pelaku juga membuka segel agar tidak terdeteksi oleh sensor alarm. (at)