Hentikan Pembalakan Liar Hutan Lindung di Mabusa Palandoan Rongkong


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Pembalakan liar alias illegal logging berbuntut kerusakan ekosistem dan dampak sekunder lainnya. Dan itu terjadi di Kecamatan Rongkong tepatnya diruas Mabusa dan Palandoan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Polda, Bepedas Jeneberang-Saddang, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Kepala Kejaksaan (Kajari), Kapolres, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan KPH Rongkong, di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin 19 April 2021.

Ini lokasi pembalakan liar ruas Mabusa-Palandoan kecamatan Limbong, Rongkong Luwu Utara, Polisi Kehutanan menunjuk

Bupati Indah Putri Indriani dalam rakor tersebut menegaskan apapun alasannya harus dihentikan pembalakan liar di Kecamatan Limbong ruas Mabusa dan Palandaon.

Program Pemda Lutra untuk mengelolah hutan, itu diperuntukkan bagi warga yang berdomisili dikawasan hutan lindung tersebut.

" Izin pengelolan hutan diberikan hanya bagi warga yang memang hidup dari hutan, bukan warga yang baru masuk dikawasan tersebut. Izin yang sudah diberiksn Pemda Lutra adalah melalui program perhutanan sosial," terang Indah Putri Indriani.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani

Hentikan aktivitas dikawasan hutan lindung, dan juga Pemda akan membentuk tim operasi gabungan untuk melakukan investigasi dan melakukan verifikasi lapangan.

"H.A Parenrengi mengungkapkan bahwa, dampak kerusakan yang ditimbulkan begitu besar dari pembalakan liar atau illegal logging. Untuk mengembalikan sebuah ekosistem hutan lindung seperti sediakakala, butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun," terang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Beberapa hutan lindung diklaim tak akan kembali ke kondisi semula jika sampai terjadi kerusakan. Penyebabnya kompleks, hutan lindung tak hanya soal pepohonan. Tetapi di situ juga menjadi habitat flora dan fauna yang tak terhitung banyaknya.

Pembalakan liar atau illegal logging di area hutan lindung Mabusa-Palandoan membuat Kombes Pol Frans Sentoe geram. Ia meminta aparat untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar Atersebut nantinya.

"Kapolda Sulsel diwakili Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe, minta aparat tindak tegas," ujarnya.

Di lain sisi, dia pun mengakui kasus pembalakan liar terkait dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan lindung. Makanya, salah satu solusi untuk mengatasi kasus pembalakan liar yakni membangun kesadaran dan kesejahteran warga.

Karena itu, ekonomi di sekitar wilayah kawasan hutan lindung harus dikembangkan baik di sektor pertanian, peternakan dan perkebunan sebagai bentuk koordinasi menjaga hutan menjadi lestari. Perlu juga kesadaran pemerintah sebagai pelaksana dan pengawas menjalankan Undang-Undang untuk menekan angka pembalakan liar.

"Ini kalau tidak ada kesadaran masyarakat dan masyarakat tidak dibangun ekonominya secara baik, maka dia akan merambah hutan lindung, itu teori dasar," dia menjelaskan.

Sementara H.A Parenrengi menambahkan dan menegaskan untuk menghentikan aktivitas di Mabusa dan Palandoan.

" Kita hentikan sementara pembalakan liar/illegal logging, sambil mengarahkan kegiatan yang produktif untuk warga," tandasnya.(yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN