Diduga Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Toraja Utara Dilaporkan ke Badan Kehormatan

SOROTMAKASSAR – Toraja Utara.

Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang berinisial "PD" dilaporkan atas dugaan kasus perselingkuhan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan oleh Yohanis Samma Pasangka suami sah dari "JAT" karena yang terlapor adalah oknum anggota dewan yang masih aktif sebagai wakil rakyat dari Partai Golkar di DPRD Toraja Utara.

Yohanis Samma Pasangka di dampingi saudara dan rumpun keluarga memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk memberikan keterangan Senin, 22 Februari 2021 di kantor DPRD Toraja Utara dan diterima oleh Ketua Badan Kehormatan Marten Tonapa Parrangan dari fraksi Golkar, unsur anggota Marten Bida dari fraksi Gerindra dan Yusuf Tangke Manda dari Fraksi Persatuan di ruang rapat KOMISI-II. Dalam pertemuan itu Pelapor Yohanis bersama keluarga memberikan keterangan dan barang bukti rekaman yang dimiliki.

Agustinus Pasangka kakak dari Pelapor Yohanis Senin, 22/02/2021 mengatakan, "Sampai saat ini Pelapor Yohanis masih berstatus suami istri yang sah, walaupun ada gugatan cerai yang telah diajukan istrinya 'JAT'pada bulan November 2019, setelah turun putusan adik saya Yohanis tidak pernah terima panggilan karena sedang berlayar di beberapa negara," katanya.

Terbongkarnya kasus dugaan perselingkuhan ini diduga melibatkan oknum anggota dewan aktif, awalnya terbongkar dari kedua anaknya pada bulan Oktober 2020 dimana anak dari JAT sering berkomunikasi lewat telpon seluler bersama ayahnya Yohanis, setiap tamu tak diundang datang anaknya lebih dahulu bertanya sama ibunya JAT, itu siapa ibu, jawab ibunya "Pak De". Ungkapan perkataan inilah yang di sampaikan kepada Ayahnya Yohanis Samma saat komunikasi di telepon "Ada pak De datang lewat jendela ayah" kata anaknya kepada bapaknya yang ditirukan oleh Agustinus yang juga Kepala Lembang Sikuku, ungkapnya.

Tambah Agustinus Pasangka, adanya pihak ke tiga yang merusak hubungan keluarga, kami sebagai keluarga tidak akan tinggal diam dan tetap akan memproses, sesuai mekanisme, karena “Sebagai wakil rakyat, sikap dan prilaku seperti itu tidak pantas untuk dicontoh,” kata kepala Lembang, seraya mengatakan, sehingga penyelesaian melalui kode etik dewan merupakan langkah tepat yang dilakukan, termasuk akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian, tutur kepala lembang yang didampingi rumpun keluarga.

Menurut salah satu sumber, awal dari perkenalan oknun dewan, JAT dimasukan sebagai tim pemenangan salah satu calon Bupati di pilkada kabupaten 2020 menggantikan ayahnya yang meninggal di bulan September 2020, dari perkenalan itu diduga oknum dewan PD sering bareng bersama pergi sosialisasi ke pelosok sehingga berlanjut sampai dengan merusak keharmonisan  keluarga yang masih berstatus sah sebagai suami istri yang di karuniai 2 orang anak dan masih di nafkaih oleh Pelapor, katanya.

Sementara itu Badan Kehormatan (BK) Dewan Yusuf Tangke Manda dari partai Perindo usai pertemuan ditemui diruang komisi, dan mengakui adanya surat keberatan masuk dari masyarakat dan sementara kami tindak lanjuti dan  dalami, setelah kami memintai keterangan pelapor, nantinya juga akan memanggil terlapor untuk di mintai keterangan, kata Yusuf sambil berjalan. (*man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN