BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Dabu Bagi Perangkat Desa

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mutlak menjadi kewajiban seluruh penduduk Indonesia, tidak terkecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.



Berdasarkan regulasi yang berlaku disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa mencakup sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayarkan iuran.

Olehnya itu, Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sinjai yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) bagi perangkat desa.

Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Wisma Hawai Sinjai, Senin (25/01/2021) pagi yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Sinjai Drs. Yuhadi Samad, Kepala BPJS Cabang Sinjai Muh. Saleh dan perwakilan seluruh perangkat desa yang ada di Sinjai.

Aplikasi E-Dabu merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai bukti dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kemudahan akses serta kepraktisan pelayanan bagi peserta program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Arif Budiman selaku narasumber menuturkan, aplikasi E-Dabu ini adalah alat bantu bagi Person In Charge (PIC) atau operator di desa agar tidak perlu lagi melakukan pengurusan penambahan atau pengurangan kepesertaan JKN dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

"E-Dabu ini merupakan aplikasi online untuk pelaporan penambahan atau pengurangan peserta BPJS JKN bagi aparat desa sehingga mereka tidak harus ke Kantor BPJS jika ada perubahan data akan tetapi cukup akses aplikasi ini melalui ponsel android," ujarnya.

Arif juga menyambut baik komitmen Pemkab Sinjai yang telah mengeluarkan Perbup yang mengatur mekanisme tata laksana pembayaran iuran JKN untuk kepala dan perangkat desa tiap bulan.

Sementara itu, Mukhis Isma yang mewakili Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi aparat desa dalam menginplementasikan aplikasi E-Dabu dan di desa masing-masing.

"Tujuannya adalah unuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan keterampilan aparatur di desa terkait mekanisme dan aktifasi kepesertaan dan pembayaran tagihan iuran BPJS terhadap peserta dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa," jelasnya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN