Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Ditetapkan Dengan Disiplin Protokol Kesehatan

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan Ombas-Dedy sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 60.614 suara atau 44,17% pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.



Acara penetapan Kepala Daerah terpilih berlangsung di Heritage Hotel dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (23/1/2021).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Bonnie Freedom dalam keterangan tertulisnya pada media ini Minggu (24/1/2021) malam, mengatakan telah digelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara, karena tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada Toraja Utara (Torut) di Mahkamah Konstitusi (MK).

" Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Ketua KPU Torut, seraya menambahkan dalam penetapan tersebut tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid19.



Di tempat terpisah Yohanis Bassang (Ombas) dan Dedy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bumi Pongtiku julukan Toraja Utara yang telah mempercayakan serta memberikan amanah pada kami berdua.

"Terima kasih pula kepada penyelenggara KPU Torut dan jajarannya, Bawaslu dan jajaran serta Pemerintah Kabupaten Toraja Utara," ucapnya.

Sekadar diketahui dalam penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak tahun 2020. (yus).