Ada Apa, Danny Bakal Ratakan Pembangunan Twin Tower

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto bereaksi terhadap bangunan Twin Tower (gedung kembar) yang digagas Gubernur Nonaktif, Prof Nurdin Abdullah.



Reaksi keras Danny terhadap pembangunan menara kembar di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI) cukup beralasan. Klaimnya melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai langkah awal, Danny telah melayangkan teguran pertama terhadap kontraktor pelaksana.

Menurutnya, pembangunan menara kembar tersebut berada di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan, tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Makassar.

Pihak Pemkot pun sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Sudah kemarin datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi tidak ada urusan dengan Perseroda, urusannya harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada saya doser (ratakan),” ungkapnya.

Selain itu, Danny mengatakan akan mengembalikan fungsi RTH di Kawasan CPI.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di provinsi, namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan pemerintah kota.

“Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri,” ungkapnya.

Di sisi lain, Danny menghargai ide pembangunan menara kembar tersebut. “Jadi sekali lagi, jangan salah paham, saya menghargai ide. Bagus, tapi tempatnya kasi yang betul,” ujarnya.

“Desainnya bagus, buktinya saya tidak pernah komplain lego-lego toh? Bagus itu. Jadi idenya bagus, tempatnya yang salah,” sambungnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN