ASN Pemprov Lingkup Kantor Gubernur Sulsel Divaksin

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar pelayan publik ASN lingkup Pemprov Sulsel, telah mulai dilakukan, Selasa (2/3/2021).



Salah seorang pejabat yang ikut divaksin, Asisten III Tautoto Tanaranggina, mengatakan, kegiatan ini adalah hal yang positif sebagai bagian dari upaya pemutusan mata rantai dan melindungi diri dari Covid-19.

"Saya kira vaksin itu adalah hal yang positif, dan terima kasih pada pemerintah karena telah melindungi melalui vaksin ini, melindungi dari pandemi Covid-19," kata Tautoto.

Dia menjadi satu dari 257 ASN yang terdaftar untuk divaksin di hari pertama. Adapun vaksinasi akan dilakukan hingga 10 Maret mendatang, dengan total terdaftar 1.484 ASN sasaran penerima vaksin.

Tautoto mengatakan, pemberian vaksin di ruang lingkup ASN penting dilakukan. "Sebagai pelayan masyarakat dan bersentuhan dengan tamu-tamu, sehingga kita perlu diproteksi," sebutnya.

Selanjutnya, dia menyampaikan pengalamannya divaksin, sama seperti penyuntikan lain. Tidak ada gejala yang berlebihan dirasakan. Sensasinya hanya seperti digigit semut saat disuntik.

"Yang saya rasakan divaksin ini tidak ada. Seperti disuntik biasa. Dan wajar, sakitnya seperti digigit semut dan ini tidak lama. Beberapa detik saja," jelasnya.

Sebelum divaksin, ia telah memimpin dua rapat, kemudian setelah divaksin juga memimpin dua rapat dengan kondisi tubuh masih fit.

"Saya imbau kepada masyarakat tidak usah menghkhawatirkan ini. Karena ini bagian dari upaya kita memproteksi diri bagaimana bisa sehat dan terhindar dari wabah," imbuhnya.

Sedangkan, Koordinator Tata Usaha Klinik Balai Pelayanan Kesehatan Pemprov Sulsel, dr. Muhammad Taqwim, mengatakan, vaksinasi kedua dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin pertama. Para penerima vaksin terlebih dahulu harus melalui beberapa tahap, misalnya pengecekan kependudukan dan administrasi.

Selanjutnya masuk dalam tahap screening. Tahap ini menilai kelayakan kondisi kesehatan. Bagi penyintas Covid-19, maka akan ditunda statusnya, minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan bagi penderita hipertensi diperbolehkan asal memenuhi syarat dari Kemenkes.

Diketahui, syarat yang harus dipenuhi berdasarkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Orang dengan hipertensi masih bisa menjadi penerima vaksin, asalkan tekanan darahnya masih di bawah 180/110 MmHg. Pasalnya, dulu orang dengan tekanan darah di atas 140/90 tidak boleh menerima vaksin Covid sama sekali.

"Dikonsul dulu untuk pemeriksaan lanjutan. Dulu 140 tidak boleh sama sekali. Kalau sekarang boleh selama itu terkontrol. Kalau ada memang rekomendasi dari dokter yang rawat jauh lebih baik," jelasnya.

Kemudian dilakukan vaksin dan observasi selama 30 menit. Observasi dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi kejadian luar biasa. Walaupun menurutnya, persentasenya kecil dan jarang terjadi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahap II dengan target sasaran pelayanan publik akan dilaksanakan pada pekan keempat Februari 2021 dan Minggu pertama Maret 2021 di Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel.

Adapun sasarannya adalah kelompok lansia, pendidik, pedagang pasar, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, keamanan, pelayan publik, transportasi publik, atlet, wartawan, petugas pariwisata hotel dan restoran, dengan target sebanyak 1.433.347 sasaran,".(*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN