Dua Pemuda Desa Sedang Pesta Shabu, Ditangkap Satres Narkoba Luwu Utara


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dua orang pemuda asal Desa Salulemo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Luwu Utara.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa sering di Dusun Tondok Tengah Desa Salulemo ada pesta shabu.

Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Luwu Utara menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi tersebut, dengan cara dilakukan pengumpulan data dan informasi lebih lanjut.

Sabtu kemarin 17 April 2021 Tim Satres Narkoba Polres Lutra yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba, Ipda Kawaru bersama Aiptu Darwis, Brigpol Fachrul, Bripka Zhulham, Briptu Arifin dan Briptu Riswandi melakukan penangkapan terhadap tersangka OP (31) dan HR (36) yang sedang pesta shabu.

Dari hasil penangkapan kedua pemuda desa tersebut ditemukan shabu dengan berat 0,80 gram, satu buah handphone merk realme warna hitam, ditemukan dimeja televisi tepatnya disamping HR dan dua paket shabu ditemukan didepan OP saat berdiri didepan lemari.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande melalui Via WhatsApp, Minggu 18 April 2021 pada media ini, membenarkan adanya dua pemuda dari Desa Salulemo diciduk saat sedang pesta shabu. Dan kini kedua pemuda tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sekadar diketahui kedua tersangka pemakai shabu-sabu melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yus)