Satres Narkoba Lutra Bekuk Warga Kappuna

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Satu lagi terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 21.30 Wita.


Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat (22/1/2021). Penangkapan berlangsung di Jalan Dirgantara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Dari penangkapan Andika (32), warga Kelurahan Kappuna di kediamannya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari saku celana sebelah kanan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.



“Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) shacet plastik klip bening yang isinya diduga sabu 1,29 gram dengan shacetnya dan 1 (satu) buah handphone merk Advan warna silver," terang Kapolres Lutra AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande.

Pelaku yang sebelumnya telah diintai personel di area kediaman terduga, setelah mengetahui Andika ada di dalam rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan.

Setelah barang bukti diamankan pelaku, terduga di bawa ke Mapolres Lutra untuk diproses lebih lanjut.

“Terduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, pasal 112 ayat (2) jo, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI N0.35 THN 2009, ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Iptu Ferasmus Rande. (yus/ben)