Resmob Polres Palopo Ringkus Pelaku Penganiayaan dan Pelemparan Mobil di Kota Palopo

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Tim Resmob Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil meringkus  terduga pelaku penganiayaan dan pelemparan kaca mobil, Kamis (22/01/2021) sekira pukul 01:30 Wita di depan Mesjid Islamic Center, Jalan Jendral Sudirman Kota Palopo.



Kabag Humas AKP Edy Sulistio, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Terduga pelaku yang ditangkap itu, Efriel (26), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Kronologisnya, menurut Edy Sulistyo, saat itu sebuah mobil Truk Nopol DP 8034 FC yang dikemudikan Nirwan dan Muh Hilyar, asal Kabupaten Luwu, sedang melintas di jalan poros Jendral Sudirman, dari arah Utara menuju arah Selatan, tiba-tiba Efriel bersama dengan temannya menghadang mobil korban lalu melempari kaca mobil tersebut menggunakan batu hingga melukai korban Muh Hilyar.

"Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS AT-Medika. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelemparan terhadap pengendara mobil truck yang tengah melintas di depan mesjid Islamic Center," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, kata Edy, barang bukti diamankan satu buah batu dan satu buah ketapel busur. Selain itu, mengenai keempat rekan terduga mengatakan, keempat teman Efriel, kini identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran Personel Sat Reskrim Polres Palopo.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo guna untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Subs pasal 406 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutup Edy.(yus/ben)