Dugaan Korupsi, Kepala Lembang Sampeparikan Ditahan Kejari Tana Toraja

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Kepala Lembang (Desa) Sampeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, berinisial P, resmi ditahan setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan secara intensif, Kamis (21/1/2021).



Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Plh. Kepala seksi Intelijen, Achmad Syauki, mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepada tersangka, sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Lembang (Dana Desa) Tahun Anggaran 2014-2019, yang merugikan negara sebesar Rp 811.946.600.

"Kepala Lembang Sampeparikan resmi kami tahan sejak Kamis (21/1). Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Makale," ujar Achmad.

Dijelaskan, Dana Lembang Sampeparikan tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.

"Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (yus/ben)