Miliki Sabu, Dit Resnarkoba Polda Banten Amankan Pemuda Asal Kota Serang

SOROTMAKASSAR -- Cilegon.

Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil meringkus SM (37) tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kampung Naretel RT.011/005, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (19/01/2021) sore pukul 15.25 WIB.



Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dir Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.

"Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu," kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, ketika tim Dit Resnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,08 gram yang disimpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat ditangkap.

"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka lain yang saat ini masih DPO," jelas Lutfi.

Sementara itu, ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan SM (37) yang merupakan warga Kampung Baru Bugis RT.002/006, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Dit Resnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN