Dua STR Terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Keluar, Ini Upaya Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Berdasarkan STR Kapolri No. STR/13/I/OPS.2/2021 dan STR Kapolda Sulsel No. STR/29/I/OPS.2/2021 tentang directive terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Polres Gowa akan melakukan langkah tidak lanjut.



Dalam isi STR tersebut menekankan agar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat kembali dilakukan dengan mempertimbangkan sisi ekonomi dan aspek kesehatan.

Pembatasan tersebut dilakukan terkhusus pada tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan proses secara ketat.

Selain perkantoran, pembatasan tersebut juga difokuskan pada jam operasional yang diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita termasuk  terhadap fasilitas umum seperti Mall, Kafe, Restoran dan Rumah Makan serta Warkop dan Game Center juga pada kegiatan berkumpulnya orang.

Adapun kegiatan yang dapat diijinkan diantaranya konstruksi yang dapat beroperasi 100% dengan menerapkan proses secara lebih ketat, kemudian untuk pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan tetap menerapkan proses.

Terkait dikeluarkannya dua STR tersebut maka pihak kepolisian akan melakukan komunikasi dan koordinasi serta mendorong instansi terkait lainnya untuk mengatur secara spesifik pelaksanaan PPKM termasuk penerapan sanksi melalui Perda.

Untuk lebih memaksimalkan dan meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 Polri melalui Operasi Aman Nusa II akan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat secara langsung dan dipublikasikan melalui media sosial dan media cetak serta elektronik.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait akan diberlakukannya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM mengatakan, benar di Kabupaten Gowa akan kembali diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat dalam waktu dekat.

"Dan untuk tahap awal penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diprioritaskan terlebih dahulu di seluruh provinsi Jawa dan Bali," jelas AKBP Budi Susanto, SIK. (*vg)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN